PPATK Gelar Diseminasi Pencegahaan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

| 0

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae memberikan paparan tentang implementasi Peraturan Bersama Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta (Foto: PPATK)

 

JAKARTA -- Sebagai bagian dari masyarakat internasional, pemerintah Indonesia menyadari dan berkomitmen untuk mendukung penanggulangan terorisme, khususnya terorisme senjata pemusnah massal. Pemerintah Indonesia juga turut bertanggungjawab menjaga perdamaian dunia, yang diwujudkan antara lain melalui pelaksanaan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengenai pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal. Komitmen pemerintah tersebut bermanfaat bagi kepentingan nasional sekaligus menunjukan komitmen Indonesia untuk menjaga keamanan dan perdamaian dunia sesuai dengan tujuan politik bebas aktif Indonesia.

Tindak pidana terorisme melalui penggunaan senjata pemusnah massal merupakan kejahatan internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan dan perdamaian dunia, serta kemanusiaan dan peradaban. Pencegahan dan pemberantasannya membutuhkan kerjasama antar negara.

"Upaya pemberantasan tindak pidana terorisme selama ini dilakukan secara konvensional, yakni dengan menghukum para pelaku tindak pidana terorisme. Untuk dapat mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme secara maksimal, perlu diikuti upaya lain dengan menggunakan sistem dan mekanisme penelusuran aliran dana. Hal ini dikarenakan tidak mungkin aksi terorisme dapat dilakukan tanpa didukung oleh tersedianya dana untuk kegiatan tersebut." kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.

Ia menambahkan, dalam rangka upaya pencegahan pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, Indonesia juga turut bertanggungjawab dalam menjaga keamanan dan perdamaian dunia, yang merupakan tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) tentang Pencantuman Identitas Orang atau Korporasi dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, dan Pemblokiran secara Serta Merta atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal pada tanggal 31 Mei 2017.

"Diseminasi ini kami gelar agar para pemangku kepentingan, baik lembaga pengawas dan pengatur, Kementerian/Lembaga terkait, serta pihak pelapor mengetahui adanya kerangka hukum (legal framework) baru yang bertujuan untuk memperkuat upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, termasuk pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di Indonesia," ujar Kepala PPATK. (TA)

 

Klik disini untuk mengunduh Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pencantuman Identitas Orang atau Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar