PPATK Gelar Sosialisasi Anti Pencucian Uang di Palangkaraya

| 0

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae memberi sambutan dalam kegiatan Sosialiasi Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang digelar di Kalimantan Tengah (Foto: PPATK)

 

PALANGKARAYA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar kegiatan Sosialisasi Anti Pencucian Uang di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 25-26 Juli 2017. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Provinsi, akademisi, penyedia jasa keuangan (PJK), dan penyedia barang dan jasa (PBJ) di wilayah Kalimantan Tengah. Lebih dari 100 orang peserta menghadiri kegiatan ini bertempat Swiss-Belhotel Danum, Palangkaraya. Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam sambutannya memberikan apresiasi sekaligus menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan ini.

"Kegiatan sosialisasi ini akan menekankan pentingnya penerapan pasal anti pencucian uang guna menjadi deterrent effect terhadap penurunan kejahatan. Tujuan akhir rezim anti pencucian uang adalah memiskinkan pelaku kejahatan," tegas Wakil Kepala PPATK.

Wakil Kepala PPATK juga menekankan pentingnya kerjasama semua pihak dengan cara-cara yang efektif, yakni dengan pendekatan tindak pidana asal disertai dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sinergi antara penegak hukum, PJK, PBJ, serta pemerintah daerah adalah hal yang mutlak diperlukan dalam rangka membangun rezim anti pencucian uang yang efektif.

"PPATK juga memiliki tugas utama dalam mencegah dan memberantas pendanaan terorisme. Masyarakat diharapkan dapat memahami segala hal mengenai penerimaan dan penyaluran dana yang disalahgunakan untuk kepentingan aksi terorisme." tuturnya. (HH/BM)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar