PPATK lakukan Sharing dengan Toyota

| 0

Rabu, 5 oktober 2016, Kepala PPATK menjadi narasumber dalam acara “The 1st Toyota dealer Legal Executive Sharing”yang di selenggarakan oleh Toyota-Astra Motor. Acara tersebut dibuka oleh General Manager Bpk Fransiscus Soerjopranoto.

Tujuan dari acara  “the 1st Toyota dealer Legal Executive Sharing”  adalah untuk meningkatkan kepatuhan hukum dari kegiatan usaha Toyota Astra terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia yang salah satunya adalah kepatuhan pelaporan untuk Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) yang dilaporkan kepada PPATK sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2010 Pasal 27 yang menyatakan  “PBJ wajib menyampaikan kepada PPATK transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa dengan mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp.500 juta yang disampaikan paling lama 14 hari sejak tanggal transaksi dilakukan”. Acara dimaksud dihadiri oleh saluran penjualan (dealer) Toyota yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pada sesi tersebut Kepala PPATK membahas lebih dalam mengenai kasus-kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dan contoh-contoh kasus dimana para pelaku TPPU selain menempatkan uang hasil kejahatan ke dalam mekanisme perbankan dan juga mengubah bentuk kedalam bentuk barang seperti pembelian mobil mewah. Dari persoalan diatas segala bentuk kewajiban yang timbul oleh pihak penyedia barang dan jasa dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa serta melakukan pelaporan sesuai dengan tata cara pelaporan disampaikan oleh Kepala PPATK.

Dalam acara tersebut juga, perwakilan dari direktorat pelaporan dan kepatuhan membuka stand PPATK guna mengakomodir pertanyaan/panduan lebih lanjut guna meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan atau melakukan registrasi sebagai pihak pelapor jika belum melaksanakan  (MFBS).

 

Submit