Profesi Menjadi Garda Terdepan dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Economic Crime, Setara dengan PJK dan PBJ

| 0

Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memerlukan kerjasama banyak pihak, termasuk jasa profesi. Untuk meningkatkan pemahaman  dan menjaga agar jasa  profesi tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan TPPU dan TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme), PPATK mengadakan koordinasi antara KPK, penegak hukum dan jasa profesi di Kantor PPATK, Jumat (16/06).

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, dengan koordinasi tersebut diharapkan bisa mendorong pelaporan transaksi keuangan mencurigakan oleh profesi ke PPATK. Jasa profesi sebagai salah satu pihak pelapor (baru) ke PPATK dikukuhkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Profesi menjadi garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan economic crime, setara dengan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Penyedia Barang dan/atau Jasa (PBJ),” jelas Kepala PPATK saat membuka acara “Koordinasi PPATK, KPK, Dan Profesi Terkait Peran Pihak Pelapor Profesi Dalam Mendukung Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Korupsi Di Indonesia”.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam materinya menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK. Diperlukan kerjasama seluruh pihak.

Acara koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Asosiasi Profesi antara lain Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Ikatan Notaris Indonesia (INI),  Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Lembaga Sertifikasi Profesi Planning Standards Board Indonesia (LSP FPSB), Financial Planner Association Indonesia (FPAI), dan Independent Financial Planners Club (IFPC).  (HH)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar