Sinergi PPATK dengan Kementerian Perhubungan demi Tingkatkan Kualitas Hasil Analisis

| 0

Momen perbincangan informal antara Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Wahju Satrio Utomo, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae sebelum penandatanganan Nota Kesepahaman antara kedua lembaga (Foto: PPATK)

 

JAKARTA -- Demi meningkatkan kualitas Hasil Analisis, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus berupaya menjalin kemitraan strategis dengan berbagai Kementerian/Lembaga. Bila sebelumnya PPATK telah memiliki sumber data dan informasi dari Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM serta data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, kini PPATK menjalin kemitraan bersama dengan Kementerian Perhubungan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Kemitraan antara PPATK dengan Kemenhub ini dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang ditandatangani langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dengan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.

Dalam sambutannya, Menteri Perhubungan menyambut baik dilakukannya penandatanganan Nota Kesepahaman ini guna meningkatkan integritas aparatur di lingkungan Kementerian Perhubungan. "Kami menyadari diperlukan pejabat yang berintegritas untuk menjalankan suatu jabatan publik. Karena itu kami perlu data dukung pejabat yang berintegritas yang tentu dipahami dengan baik oleh PPATK." katanya.

Kepala PPATK mengamini pernyataan Menhub dengan menyampaikan ucapan terima kasih atas respon yang cepat dalam menyambut kerjasama ini. "Saya yakin bahwa Bapak Menteri Perhubungan sangat memahami akan pentingnya butir-butir kerjasama ini, dan berharap pertukaran informasi ini akan lebih meningkat peran serta semua pihak dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU. Sinergi yang dijalin dengan Kemenhub tidak lepas dari kenyataan bahwa aset bergerak berupa alat transportasi seperti kapal pesiar, alat berat, helikopter, hingga pesawat pribadi lazim menjadi tujuan akhir bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya." urai Kepala PPATK.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi pertukaran data dan  informasi, sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan  pengembangan. Selain penandatangan Nota Kesepahaman, ditandangani pula Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur secara teknis dan detil pelaksanaan Nota Kesepahaman tersebut. PKS ditandatangani oleh Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae dengan Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Wahju Satrio Utomo. (HH/TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar