Sah, Peraturan Bersama Tentang Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

| 0

JAKARTA -- Dalam rangka memenuhi Rekomendasi 7 Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) yang mengharuskan negara untuk mengimplementasikan pencegahan pendanaan proliferasi, telah diundangkan Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pencantuman Identitas Orang atau Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal pada tanggal 31 Mei 2017. Peraturan Bersama ini telah ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 770. Dengan demikian, terhitung sejak tanggal diundangkan, Peraturan Bersama tersebut berlaku penuh.

Peraturan Bersama ini juga disusun dalam rangka melaksanakan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengenai pencegahan proliferasi senjata pemusnah massal. Resolusi tersebut juga mewajibkan setiap negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melakukan pemblokiran secara serta merta atas dana yang dimiliki atau dikuasai oleh orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Peraturan Bersama ini mengatur mengenai prosedur pencantuman identitas orang dan Korporasi dalam daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, pemblokiran secara serta merta atas Dana milik orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, dan penghapusan pencantuman identitas orang dan Korporasi dalam daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. Setiap instansi terkait harus mempedomani petunjuk teknis mengenai tata cara pengajuan pencantuman identitas orang dan Korporasi dalam daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, dan pemblokiran secara serta merta atas Dana milik orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama ini. (FM/TA/Foto: newsjunkiepost.com)

 

Klik disini untuk mengunduh Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pencantuman Identitas Orang atau Korporasi Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, dan Pemblokiran Secara Serta Merta Atas Dana Milik Orang atau Korporasi yang Tercantum Dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar