PPATK Gelar Sosialisasi Anti Pencucian Uang di Mataram

| 0

Foto bersama Wakil Kepala PPATK bersama dengan sejumlah mahasiswa dari Universitas Mataram dalam kegiatan Sosialisasi Anti Pencucian Uang (Foto: PPATK)

 

MATARAM -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar kegiatan Sosialisasi Anti Pencucian Uang di Mataram, 11-12 April 2017. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah dan DPRD (Provinsi, Kota, dan Kabupaten), akademisi, mahasiswa, penyedia jasa keuangan (PJK), penyedia barang dan jasa (PBJ), dan koperasi simpan pinjam di wilayah Nusa Tenggara Barat. Lebih dari 100 orang peserta menghadiri kegiatan ini bertempat Hotel Golden Tulip, Mataram. Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam sambutannya memberikan apresiasi sekaligus menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan ini.

"Harus diakui pemahaman terhadap anti pencucian uang belum sepenuhnya dipahami masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia. Indeks Persepsi Publik terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) baru mencapai angka 5,52 dari skala 0-10. Itu berarti masih begitu banyak pekerjaan rumah PPATK untuk memberikan sosialiasi bagi seluruh lapisan masyarakat di berbagai wilayah di tanah air. Karena itulah penyelenggaraan kegiatan ini menjadi momentum berharga yang harusnya bisa dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh stakeholder yang hadir dalam kegiatan ini," katanya.

Lebih lanjut Wakil Kepala PPATK menjabarkan, bahwa sekalipun penyampaian laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dari wilayah NTB kepada PPATK cenderung meningkat setiap tahunnya, persentase kumulatifnya ternyata hanya berkisar di angka 0,4% dibandingkan dengan seluruh provinsi di Indonesia, atau masih merupakan salah satu yang terendah persentasenya. Dengan demikian, diperlukan sensitivitas dengan lebih cermat lagi dalam menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang akan berdampak pada peningkatan kualitas laporan yang disampaikan pada PPATK, yang bisa bermuara pada terbantunya proses recovery asset dalam pengungkapan tindak pidana.

"Saya juga menghimbau kepada perwakilan pihak pelapor, baik itu PJK, PBJ, maupun koperasi simpan pinjam yang belum teregistrasi untuk segera melakukan registrasi karena semua pelaporan transaksi disampaikan secara online. Yang harus menjadi pegangan bagi seluruh pihak pelapor adalah sesuai dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, bahwa kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, pihak pelapor tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan." urai Wakil Kepala PPATK.

Berbagai pertanyaan muncul dalam kegiatan sosialisasi yang berjalan aktif ini. Antara lain seperti ditanyakan oleh salah seorang mahasiswa Universitas Mataram yang bertanya apakah terbuka kemungkinan PPATK diperluas kewenangannya hingga memiliki kewenangan eksekutorial, hingga bagaimana mekanisme kerja PPATK dalam menjalin koordinasi dengan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus korupsi maupun pencucian uang. Ada juga aspirasi dari salah seorang peserta dari PBJ yang meminta PPATK menggelar pelatihan teknis lanjutan terkait mekanisme penyampaian laporan transaksi kepada PPATK.

"Secara jujur, kami masih sulit untuk membedakan antara laporan transaksi keuangan tunai (LTKT) dan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM)," ujar salah seorang peserta.

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain Rezim Anti Pencucian Uang yang disampaikan oleh Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat Hendri Hanafi, Kewajiban Penyampaian Laporan oleh Pihak Pelapor yang disampaikan oleh Ketua Kelompok Pengelolaan Pelaporan Susi Retno Candrakirana, dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang disampaikan oleh Ketua Kelompok Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan Jasa Shalehuddin Akbar. (TA).

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar