Menko Polhukam Minta Inpres tentang Optimalisasi Hasil Analisis PPATK Dilaksanakan dengan Penuh Tanggung Jawab

| 0

Menko Polhukam Wiranto membuka kegiatan Rapat Komite Anti TPPU bertempat di kantor PPATK, Rabu (5/4) (Foto: PPATK)

 

JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Menindaklanjuti Inpres dimaksud, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyampaikan arahan agar Inpres 2/2017 bisa disosialisasikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab pada seluruh lembaga terkait.

"Dengan keluarnya Inpres ini, saya mohon perhatian Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN untuk membantu mensosialisasikannya pada seluruh jajaran. Diharapkan semuanya bisa berkoordinasi dengan baik pada Kepala PPATK," ujar Menko Polhukam saat membuka Rapat Komite Koordinasi Nasional Anti Tindak Pidana Pencucian Uang, Rabu (5/4).

Rapat Komite Anti TPPU ini juga membahas berbagai isu lain seperti penetapan Strategi Nasonal Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Tahun 2017-2019, persiapan Indonesia hadapi Mutual Evaluation Review (MER) di tahun 2017, pembangunan data Politically Exposed Persons (PEPs) berbasis Single Identity Number, dan pembentukan Satuan Tugas Integritas dan Kredibilitas Sistem Keuangan. Hadir dalam rapat ini antara lain Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi, Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Wakil Kepala Kepolisian Negara RI Komjen Pol Syafruddin, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aidir Amin Daud, Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Arman Depari, Deputi Komisioner OJK Hendrikus Ivo, Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Srie Agustina, dan para pejabat eselon II dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. (TA)
 

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar