Hadapi Mutual Evaluation, PPATK Gelar FGD Bahas Daftar Terduga Teroris Dan Organisasi Teroris

| 0

BOGOR – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) persiapan Mutual Evaluation Review (MER) tahun 2017 bertempat di Bogor, 3 – 5 April 2017. Adapun tujuan dari FGD kali ini adalah melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap penerapan Rekomendasi 6 dan Immediate Outcome 10 FATF, menyamakan persepsi terkait urgensi penyusunan Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang bersumber dari pemerintah, serta penetapan kriteria identitas orang perseorangan dan korporasi ke dalam DTTOT, yang merupakan implementasi dari United Nations Security Council Resolution (UNSCR) 1373.

“Dalam pertemuan ini kita juga akan menyusun dan menyepakati action plan dan tindak lanjut dalam rangka penanganan defisiensi atas penerapan Rekomendasi 6 dan Immediate Outcome 10 FATF,” kata Direktur Hukum PPATK Muhammad Salman dalam pembukaan kegiatan.

Lebih lanjut Direktur Hukum PPATK menyampaikan bahwa FGD yang diselenggarakan ini akan menjadi salah satu indikator keberhasilan Indonesia dalam menghadapi MER. Asesor dari Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) akan hadir pada November, yang sebelumnya didahului dengan pengiriman kuesioner dari pemerintah RI kepada AGP pada bulan Mei nanti.

“Sekalipun PPATK adalah focal point, namun kita akan menyelesaikannya bersama. MER tidak hanya menilai PPATK, tetapi menilai Indonesia sebagai negara.  Kita tidak ingin pengalaman mendapat predikat blacklist FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering) kembali kita rasakan. Penilaian baik dalam MER akan menjadi bekal yang berguna dalam upaya Indonesia menjadi anggota FATF,” tuturnya.

FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari Mahkamah Agung (MA), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Intelijen Negara (BIN),  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, dan PPATK. (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar