Presiden Instruksikan Optimalisasi Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan PPATK

| 0

Momen wawancara saat pelantikan Kepala dan Wakil Kepala PPATK bersama Presiden RI Joko Widodo (Foto: Merdeka.com)

 

JAKARTA -- Pada tanggal 10 Maret 2017 Presiden RI Joko Widodo menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Inpres 2/2017 dikeluarkan dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan/atau tindak pidana lain terkait dengan TPPU. Keberadaan Inpres ini juga diharapkan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Berdasarkan Inpres 2/2017, Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memanfaatkan secara optimal Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan oleh PPATK. Dengan terbitnya Inpres 2/2017, diharapkan mendorong peningkatan kualitas LHA dan LHP yang dikeluarkan PPATK, dan di sisi lain mengajak instansi terkait untuk makin serius dan bersemangat untuk menindaklanjuti LHA dan LHP PPATK, termasuk melihat adanya potensi penerimaan negara dari LHA dan LHP yang tidak dapat dilanjutkan proses hukumnya. (FM/TA)

 

Klik disini untuk mengunduh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2017

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar