Bersih-bersih Ormas dari Pendanaan Terorisme Melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017

| 0

 

JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Organisasi Kemasyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Perpres ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu sejak 23 Februari 2017. Penyusunan Perpres 18/2017 diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pada hakikatnya, Perpres 18/2017 dimaksudkan untuk melindungi Ormas dari upaya-upaya pendanaan terorisme yang dilakukan melalui penerimaan dan pemberian sumbangan khususnya yang berasal dari luar negeri.

Perpres 18/2017 mengamanatkan agar Ormas mengenali pihak yang memberikan sumbangan dengan menerapkan prinsip "know your donors". Begitu pula halnya dalam penyaluran atau pemberian sumbangan dengan menerapkan prinsip "know your beneficiaries. Dengan melaksanakan Perpres 18/2017, Ormas telah berusaha secara aktif memproteksi diri dari jerat hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, "Setiap Orang yang dengan sengaja menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan Dana baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme, organisasi teroris, atau teroris dipidana karena melakukan tindak pidana pendanaan terorisme dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." Dengan melaksanakan Perpres 18/2017, secara tidak langsung Ormas telah melakukan mitigasi risiko hukum.

Penetapan Perpres 18/2017 juga menjadi bukti adanya komitmen kuat pemerintah Indonesia dalam memenuhi Rekomendasi 8 Financial Action Task Force on Money Laundering tentang Non-Profit Organizations. Diharapkan penerapan Perpres 18/2017 dapat membantu Indonesia meraih hasil yang baik dan sukses dalam menghadapi proses Mutual Evaluation Review (MER) oleh organisasi Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) pada tahun ini. (FM/TA/Foto: Elshinta)

 

Klik disini untuk mengunduh Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar