Jangan Sampai Perbankan Menjadi Pelaku Aktif Pencucian Uang

| 0

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae memberikan materi tentang Anti Money Laundering kepada para Kepala Cabang Perbankan di Solo (Foto: PPATK)

 

SURAKARTA -- Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa penyedia jasa keuangan khususnya perbankan merupakan korporasi yang memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional. Di sisi lain, jangan sampai fungsi strategis perbankan disalahgunakan dan menjadi pelaku aktif dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena dampaknya akan sangat merugikan negara dan masyarakat. Kemungkinan terseretnya perbankan dalam perkara TPPU dimungkinkan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Peran dan Tugas PPATK dalam Perekonomian Indonesia yang diselenggarakan oleh Sub Badan Musyawarah Perbankan Daerah Jawa Tengah, Jumat (17/3). Kegiatan ini dihadiri oleh 67 peserta yang merupakan kepala cabang perbankan di daerah Surakarta.

"PPATK masih menghadapi persoalan pelaporan transaksi keuangan oleh pihak pelapor. Jika kualitas yang dilaporkan tidak benar atau kurang lengkap, hasilnya pun akan kurang optimal. Karena itu, capacity building serta peningkatan infrastruktur teknologi informasi menjadi penting guna memastikan validitas dan kecepatan pelaporan kepada PPATK. Tingkat pemahaman regulasi dan sumber daya manusia antara satu bank dengan bank lainnya juga perlu disamakan. Dengan kata lain, kerjasama PPATK dan perbankan menjadi kata kunci." kata Wakil Kepala PPATK.

Wakil Kepala PPATK juga menjabarkan dampak merusak dari TPPU, antara lain merongrong sektor swasta yang sah karena biasanya TPPU dilakukan dengan menggunakan perusahaan untuk mencampur uang haram dengan uang sah sehingga bisnis yang sah kalah bersaing dengan perusahaan tersebut, merongrong integritas pasar keuangan karena lembaga keungan yang mengandalkan dana hasil kejahatan dapat menghadapi biaya likuiditas, serta mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya karena para pencuci uang menanamkan kembali dananya bukan di negara yang memberikan rates of return yang lebih tinggi tetapi diinvestasikan ke negara dimana kegiatan mereka kecil kemungkinannya untuk dapat dideteksi.

"TPPU juga mengakibatkan distorsi dan ketidakstabilan ekonomi karena para pencuci uang tidak tertarik untuk memperoleh keuntungan dari investasi mereka, tetapi lebih tertarik untuk melindungi hasil kejahatan yang mereka lakukan. Dana yang mereka tempatkan secara ekonomis tidak harus bermanfaat bagi negara yang menerima penempatan." lanjutnya.

Di akhir pemaparannya, Wakil Kepala PPATK menekankan bahwa perbankan merupakan garda terdepan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU melalui peranan yang diberikan berupa pelaporan transaksi keuangan yang diwajibkan oleh ketentuan undang-undang. (MFBS/TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar