Peningkatan Kapasitas Pelaku Industri Jasa Keuangan Lewat Kerjasama PPATK-LPPI

| 0

Momen pemberian cinderamata dari Dirut LPPI Hartadi A. Sarwono kepada Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (Foto: PPATK)

 

JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja membangun pusat pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dinamai Institut Intelijen Keuangan Indonesia (Indonesian Financial Intelligence Institute/IFII). IFII akan diisi dengan kurikulum berstandar internasional. Kelak, IFII tidak hanya dibangun untuk mendidik pegawai PPATK, tetapi juga stakeholder terkait, baik itu kalangan penegak hukum maupun penyedia jasa keuangan. Berangkat dari kebutuhan pengembangan IFII tersebut, PPATK menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/Mou) dengan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI).

"Melalui IFII, seluruh stakeholder terkait pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat belajar di sana. Kita akan membentuk pusat kajian Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing (AML/CFT), dengan melibatkan juga Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain. Guna menyempurnakan kurikulum serta penyediaan tenaga pengajar, tentu LPPI akan menjadi salah satu mitra strategis dalam pengembangan pendidikan dan pelatihan di IFII." ungkap Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.

Direktur Utama LPPI Hartadi A. Sarwono menyambut baik kehadiran IFII serta siap berkontribusi dalam mengembangkannya. Bersama dengan PPATK, LPPI dapat membuat lesson learned yang diajarkan kepada pelaku industri jasa keuangan.

"Persoalan terkait AML/CFT berkembang semakin kompleks dan canggih. Di sisi lain, kita masih terus berupaya memberikan pencerdasan dan pemahaman terkait kontribusi apa yang bisa diberikan oleh penyedia jasa keuangan, yaitu dalam bentuk pelaporan transaksi keuangan. Pasal 23 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 harus dikenal, dipahami, dan dibuatkan laporannya sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku. Harus diingat bahwa laporan transaksi tidak hanya yang mencurigakan (LTKM), tetapi termasuk juga laporan transaksi keuangan tunai (LTKT), dan laporan transaksi transfer dana dari dan keluar negeri (LTKL)," katanya.

Dirut LPPI menambahkan bahwa bagi kalangan penyedia jasa keuangan, penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) saja tidak cukup, tapi harus disertai dengan pembangunan kerjasama yang erat dengan pihak terkait seperti Kepolisian, PPATK, serta selalu meningkatkan kewaspadaan sekalipun sudah mengenal nasabah yang bertransaksi.

MoU antara PPATK dengan LPPI sendiri memuat upaya kerjasama kedua lembaga dalam bentuk pendidikan dan pelatihan, pengembangan kurikulum AML/CFT, penyediaan tenaga pengajar, riset, serta pengembangan fasilitas pendidikan dan pelatihan. (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar