PPATK Sabet Akreditasi “A” Sertifikat Akreditasi Kearsipan

| 0

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meraih Akreditasi “A” dalam penyerahan Sertifikat Akreditasi Kearsipan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Predikat “A” sendiri berarti Sangat Baik, yang menunjukan bukti komitmen PPATK dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan fisik dan informasi arsip sesuai dengan prinsip, standar, dan kaidah kearsipan.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae yang mewakili PPATK dalam penyerahan Sertifikat menyampaikan bahwa penghargaan ini sungguh bermakna, mengingat Unit Kearsipan PPATK sendiri baru dibentuk pada 2013 silam dan bekerja keras untuk meraih predikat tertinggi dalam akreditasi kearsipan yang akhirnya berhasil dicapai.

“Ini juga bermakna bahwa PPATK dapat menjaga kepercayaan dari pihak pelapor bahwa kami mampu mengelola informasi yang mereka sampaikan dengan baik,” tutur Wakil Kepala PPATK.

Wakil Kepala PPATK juga menyampaikan harapannya bahwa masa mendatang Unit Kearsipan PPATK dapat menjaga semangat untuk tetap kerja keras serta kerja cerdas untuk mempertahankan prestasi yang telah diperoleh, bahkan meningkatannya.

Kepala ANRI Mustari Irawan juga menyampaikan apresiasi atas capaian yang diraih PPATK. “Meraih predikat sangat baik dalam kurun waktu tiga tahun bukan hal mudah. Saya memahami persis kerja keras yang dilakukan oleh rekan-rekan di PPATK untuk mencapai ini. Selamat, semoga penghargaan ini menjadi inspirasi dan penambat semangat untuk semakin berprestasi di masa mendatang,” urainya. (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar