PPATK Gelar Rapat Koordinasi untuk Optimalkan Laporan Transaksi Penyedia Barang dan Jasa

| 0

Wakil Kepala PPATK memimpin rapat koordinasi bersama dengan asosiasi penyedia barang dan jasa, Senin (6/2). (Sumber foto: PPATK)

 

JAKARTA -- Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dr. Dian Ediana Rae memimpin Rapat Koordinasi dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) dan Asosiasi Penyedia Barang dan Jasa (PBJ), Senin (6/2). Dalam pembukaan, ia menekankan bahwa komitmen bersama antara LPP dengan pihak pelapor mutlak diperlukan, agar negara tidak diisi oleh orang-orang yang punya niat melakukan kejahatan, terutama di bidang keuangan.

"Bersama kita coba pastikan tidak ada celah yang bisa merusak sistem keuangan negara. Bila celahnya ada sepuluh, maka kita tutup seluruhnya. Sebagai contoh, koruptor pernah melakukan kejahatannya dengan memanfaatkan sarana transfer, kemudian kini berganti dengan penggunaan uang tunai, untuk kemudian berganti lagi menggunakan perantara sistem yang lebih canggih. Setiap pergantian metode kejahatan ini harus mampu kita pantau dan antisipasi." urai Wakil Kepala PPATK.

Wakil Kepala PPATK juga menekankan pentingnya rapat koordinasi dengan asosiasi PBJ digelar demi menghadapi Mutual Evaluation yang akan dilaksanakan oleh Asia Pacific Groups on Money Laundering (APG) di tahun ini. Salah satu aspek yang dijadikan penilaian adalah mengenai pelaporan transaksi keuangan yang disampaikan oleh pihak pelapor. APG akan menilai mengenai ketidakpatuhan pelaporan, pelaporan yang disampaikan namun tidak sesuai standar, serta tindak lanjut pelaporan yang telah disampaikan.

"Hasil evaluasi yang mengecewakan bisa membawa negara kita dalam blacklist. Blacklist akan berdampak negatif pada sistem ekonomi, mengurangi kepercayaan investasi, serta merugikan integritas sistem keuangan." imbuhnya.

Dalam paparannya Direktur Pelaporan PPATK Soegijono Setyabudi sampaikan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pihak pelapor PBJ terdiri atas perusahaan properti/agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, serta balai lelang. Kewajiban PBJ sebagai pihak pelapor antara lain menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa serta menyampaikan laporan transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500 juta kepada PPATK.

"Sampai dengan saat ini, jumlah pihak pelapor untuk perusahaan/agen properti sejumlah 1318, perusahaan kendaraan bermotor 2245, pedagang permata dan perhiasan/logam mulia 833, pedagang barang seni dan antik 49, balai lelang 101, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang 87, dan Pejabat Lelang Kelas II 159. Sedangkan jumlah pihak pelapor yang telah registrasi aplikasi GRIPS sebanyak 574 untuk perusahaan properti, 182 untuk perusahaan kendaraan bermotor, 21 untuk pedagang permata dan perhiasan/logam mulia, 2 untuk pedagang barang seni dan antik, serta 36 untuk balai lelang." ujarnya.

Direktur Pelaporan PPATK juga menyambung, bahwa urgensi koordinasi antara lain seperti disebutkan sebelumnya untuk persiapan Mutual Evaluation Review oleh APG di tahun 2017, koordinasi terkait pembinaan dari LPP dan asosiasi kepada anggota, hingga pelatihan yang direncanakan untuk diselenggarakan pada tahun ini, termasuk kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Pejabat Lelang Kelas II.

Berbagai asosiasi PBJ yang hadir dalam rapat koordinasi ini antara lain Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Persatuan Balai Lelang Indonesia (PERBALI), Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI), Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), Real Estat Indonesia (REI), serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI. (TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar