Desk Fintech PPATK, Antisipasi Perkembangan Kejahatan di Era Ekonomi Digital

| 0

Wakil Kepala PPATK menyampaikan paparan dalam Seminar Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia di Purwokerto, Kamis (26/1). (Sumber foto: PPATK)

 

PURWOKERTO -- Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menjadi salah satu pemateri dalam Seminar Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Kamis (26/1). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bank Indonesia di Purwokerto dan mengusung tema "Urgensi Strategi Nasional dan Aliansi Segenap Elemen Bangsa dalam Rangka Mendukung Ekonomi Nasional di Era Ekonomi Digital".

Dalam materi yang disampaikannya, Wakil Kepala PPATK mengangkat isu terkait dengan perkembangan Financial Technology (Fintech) yang semakin pesat. Perkembangan Fintech di Indonesia terkait erat dengan kondisi pasar di Indonesia yang belum sepenuhnya tergarap oleh sektor keuangan formal, dan di sisi lain menyimpan potensi kerentanan penyalahgunaannya.

"Keberadaan Fintech sejatinya bertujuan untuk membuat masyarakat lebih mudah mengakses produk-produk keuangan. Namun kenyataannya, di balik kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan, sudah terdapat kenyataan Fintech juga bisa disalahgunakan sebagai sarana kejahatan tertentu, seperti terorisme maupun pencucian uang. Mengantisipasi dampak negatif tersebut, PPATK membuat Desk Fintech, yang akan menjalin koordinasi dengan lembaga terkait seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan agar penyalahgunaannya seperti untuk kepentingan pendanaan terorisme bisa ditangkal lebih dini." tutur Wakil Kepala PPATK.

Selain mengangkat topik terkait dengan Fintech, Wakil Kepala PPATK juga menjabarkan Rencana Aksi Strategi Nasional PPATK Tahun 2017, antara lain menurunkan tingkat tindak pidana korupsi, narkotika, dan perbankan melalui optimalisasi penegakan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), mewujudkan mitigasi risiko yang efektif dalam mencegah terjadinya TPPU dan pendanaan terorisme di Indonesia, hingga menguatkan koordinasi dan kerjasama antar instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta. (MFBS/TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar