Genjot Laporan Transaksi dari Asosiasi Profesi, PPATK Gelar Rapat Koordinasi

| 5

JAKARTA -- Guna menyatukan pemahaman mengenai urgensi pelaporan transaksi keuangan dari pihak pelapor profesi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Rapat Koordinasi dengan Asosiasi Profesi, Selasa (24/1). Asosiasi Profesi yang hadir antara lain Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI), Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Lembaga Sertifikasi Profesi Financial Planning Standards Board Indonesia (LSP FPSB), dan Financial Planners Association of Indonesia (FPAI).

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan peran penting dari Asosiasi Profesi dalam mendukung sistem pelaporan guna mendukung kerja bersama cegah dan berantas pencucian uang.

"Regulasi Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan upaya proteksi bagi profesi yang termuat didalamnya agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Menjadi harapan kita bersama agar profesi-profesi seperti advokat, PPAT, notaris, akuntan, perencana keuangan, tidak dimanfaatkan dengan tujuan menyembunyikan hasil kejahatan" imbuh Kepala PPATK.

Turut hadir mendampingi Kepala PPATK dalam Rapat Koordinasi ini Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Deputi Bidang Pemberantasan sekaligus Plt. Deputi Bidang Pencegahan Wirzal Yanuar, dan jajaran pejabat Eselon II di lingkungan PPATK. (HH/TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar