Tahun 2017, Momentum Dorong Laporan Transaksi Mencurigakan Pihak Pelapor Profesi

| 0

JAKARTA -- Tahun 2017 menjadi momentum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong pihak profesi untuk melaporkan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Kewajiban pelaporan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam PP tersebut, pihak pelapor baru yang diwajibkan menyampaikan laporan transaksi antara lain advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan.

"Seluruh pihak pelapor tersebut wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK, untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa. Misalnya, pembelian dan penjualan properti, pengelolaan terhadap uang, efek dan/atau produk jasa keuangan lainnya, pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito dan/atau rekening efek, pengoperasian dan pengelolaan perusahaan dan/atau pendirian, pembelian dan penjualan badan hukum." urai Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam konferensi pers di kantor PPATK, Senin (9/1).

Untuk tata cara penyampaian LTKM, telah dikeluarkan Peraturan Kepala PPATK Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian LTKM oleh Profesi. Perka ini  telah pula diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 14 Desember 2016 dan telah ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 dengan Nomor 1896. Dengan demikian, terhitung sejak tanggal diundangkan, pihak profesi wajib menyampaikan LTKM kepada PPATK.

Pria yang akrab disapa Pak Badar ini juga menambahkan, "Untuk menutup ruang gerak pelaku money laundering PPATK akan terus meningkatkan kesetaraan regulasi dan pengawasan diantara berbagai pelapor, baik penyedia jasa keuangan, penyedia jasa non keuangan, maupun penyedia barang/jasa lainnya, termasuk pelapor profesi." (TA/sumber foto: Okezone)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar