PPATK Gelar goAML Interregional Meeting

| 0

 

Depok, 14 November 2022

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar goAML Interregional Meeting di Pusdiklat APUPPT, Tapos, Depok, 14-17 November  2022. Kegiatan  ini dihadiri oleh 29 peserta dari 12 FIU (Financial Intelligent Unit) dari negara-negara di kawasan Asia dan Afrika dan pembicara dari United Nations Office for Drugs dan Crime (UNODC). Forum ini merupakan goAml Interregional Meeting kedua setelah sebelumnya diselenggarakan di Latvia yang   merupakan  wadah bagi setiap FIU untuk berbagi  pengalaman mengenai keberhasilan, best practices, kendala, dan tantangan dalam mengimplementasikan aplikasi goAML di negara masing-masing. Pertemuan ini juga menampung usulan-usulan perbaikan seperti penambahan fitur yang diperlukan berdasarkan kebutuhan para pengguna goAML.

Saat membuka Forum goAML Interregional Meeting, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK berinisiatif  untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan goAML Interregional Meeting karena  PPATK merupakan  bagian dari goAML community. Sebagai lembaga yang memiliki peran kunci dalam penanganan TPPU/TPPT, PPATK akan selalu dituntut  dapat merespon dengan cepat  berbagai tantangan dan perubahan, untuk itu dibutuhkan dukungan sistem informasi yang agile dan handal.

‘’Forum ini memberikan manfaat  yang sangat besar  bagi PPATK untuk melihat penggunaan dan best practices aplikasi goAML di berbagai negara khususnya dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU/TPPT,’’ kata Ivan.

Dalam rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), PPATK merupakan focal point yang menghubungkan semua pemangku kepentingan APU PPT mulai dari LPP, Pihak Pelapor dan aparat penegak hukum serta stakeholder lainnya. Perlunya keterlibatan dan  dukungan dari berbagai sektor, juga koordinasi dan kecepatan penanganan perkara TPPU TPPT di antara pemangku kepentingan merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT tersebut. Guna memudahkan upaya koordinasi tersebut, PPATK sejak 1 Februari 2021 telah resmi menggunakan aplikasi goAML yang diadopsi dari UNODC dalam  mengintegrasikan proses pelaporan transaksi keuangan dari pihak pelapor kepada PPATK termasuk proses analisis dan pemeriksaan hingga diseminasi hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.

Pihak Pelapor wajib menggunakan aplikasi ini dalam pemenuhan kewajiban pelaporannya, serta  aparat penegak hukum  dalam proses permintaan dan/atau penyampaian informasi dari dan ke PPATK dalam proses penegakan hukum.

Penggunaan aplikasi goAML oleh pihak pelapor dan aparat penegak hukum sangat membantu dalam proses bisnis pelaporan, analisis, pemeriksaan dan diseminasi hasil  analisis/hasil pemeriksaaan tersebut kepada aparat penegak hukum.

’’Melalui goAML Interregional Meeting ini dapat diidentifikasi kebutuhan spesifik para pemangku kepentingan dari seluruh FIU termasuk Pihak Pelapor, Regulator dan Penegak Hukum sehingga akan memberikan penguatan terhadap rezim APU PPT khususnya dari sisi dukungan teknologi informasi untuk mempermudah dan mengefisienkan proses bisnis mulai dari tahap pelaporan sampai pada tahap tindaklanjutnya oleh aparat penegak hukum,’’tegas Ivan.

PPATK terus berinovasi  untuk meningkatkan kecepatan, kualitas dan efisiensi proses bisnis dalam merespon semakin kompleksnya kejahatan TPPU TPPT. Seiring dengan perkembangan teknologi, volume laporan dan transaksi yang harus dikelola dan dianalisis PPATK juga semakin meningkat. Untuk dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan efektif, perlu didukung dengan sistem informasi yang mampu mengelola data besar (big data), analytical tool serta keamanan informasi yang handal dalam menjaga integritas data PPATK.

****

Narahubung Media

M. Natsir Kongah

Koordinator Kelompok Substansi Humas

Email: natsir.kongah@ppatk.go.id

Telp: 0813 8668 4827

Unduh dokumen Siaran Pers di sini

 

 

 

 

Submit