OPTIMALISASI PENERIMAAN NEGARA & PENURUNAN EMISI KARBON : PPATK Berkomitmen Cegah TPPU Terkait Pajak Karbon

| 0

 

JAKARTA, 31 Maret 2022 - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama seluruh pemangku kepentingan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) berkomitmen untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pajak karbon (carbon tax). Hal ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam penurunan emisi karbon atau net zero emission pada tahun 2030 sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan, khususnya pajak karbon.

Untuk itu, PPATK menggelar PPATK 3rd Legal Forum dengan tema Mewujudkan Green Economy Berintegritas Melalui Upaya Disrupsi Pencucian Uang pada Pajak Karbon pada Kamis (31/3/2022). Acara dengan pembicara kunci (keynote speech) Menteri Keuangan Sri Mulyani ini bertujuan untuk menginformasikan kepada pemangku kepentingan PPATK, baik instansi penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, maupun kementerian dan lembaga lain serta sektor privat mengenai ancaman TPPU terkait dengan pajak karbon baik yang berasal dari tax evasion, tax fraud, bribery, korupsi, maupun pencucian uang.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pengenaan pajak karbon diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di sisi lain, pemerintah berencana memberlakukan pajak karbon mulai Juli 2022 yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax). Ancaman korupsi pada pajak karbon berpotensi terjadi pada semua tahapan mulai dari tahapan development policy sampai dengan implementation policy atas pajak karbon yang berdampak pada kerugian negara.

“Sebagai wujud dukungan atas upaya pemerintah dalam penurunan emisi karbon dan menuju ekonomi hijau [green economy] serta segera diberlakukannya pajak karbon, PPATK selaku focal point di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU mengintrodusir dan mendorong mitigasi risiko atas kebocoran penerimaan negara yang berasal dari pajak karbon, serta menjaga efektivitas upaya pengurangan emisi melalui pengenaan pajak karbon kepada pelaku usaha,” ujarnya saat membuka acara PPATK 3rd Legal Forum, Kamis (31/3/2022).

Ivan menjelaskan, upaya PPATK dalam mengawal pajak karbon ini sebagai respons atas potensi ancaman kejahatan global seperti carbon fraud atau carbon scam yang telah terjadi di Jerman dan Perancis. Kemudian, ancaman tindak pidana korupsi seperti penelitian dari Anti-Corruption Resource Center yang menyatakan bahwa korupsi dapat mengurangi efektivitas pajak karbon yang terjadi mulai dari tahapan penyusunan kebijakan sampai dengan manipulasi data emisi, penggelapan pajak dan pendapatan pajak.

Selain itu, lanjutnya, ancaman tindak pidana pencucian uang seperti temuan INTERPOL yang memuat informasi mengenai hasil tindak pidana pajak karbon sering dilakukan upaya penyembunyian dan penyamaran melalui sektor jasa keuangan, khususnya yang berasal dari penggelapan pajak karbon. “Upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU terkait dengan pajak karbon dapat diatasi dengan kolaborasi dan sinergi antara sektor publik dan swasta.”

Komitmen PPATK untuk mencegah dan memberantas TPPU terkait dengan pajak karbon merupakan bagian dari perang melawan Green Financial Crimes (GFC) yang sedang menjadi fokus lembaga independen ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa 3rd Legal Forum yang diselenggarakan PPATK sangat penting, relevan, dan menjadi momentum tepat di tengah perhatian dunia terhadap bahaya perubahan iklim yang mengancam seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia yang rentan terhadap dampak sosial dan ekonomi. Oleh sebab itu, pemerintah terus mendorong edukasi dan pemahaman serta menyusun berbagai kebijakan untuk transformasi ekonomi menuju ekonomi hijau, termasuk di dalamnya ketentuan tentang pajak karbon.

 

"Maka topik TPPU dari kegiatan ilegal menjadi relevan. FATF identik dengan G20, yaitu Forum Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral anggota G20. Semoga Indonesia segera menjadi anggota penuh FATF di bawah pimpinan Pak Ivan [Kepala PPATK] dan dukungan dari semua pemangku kepentingan Gerakan APU PPT. Saya berharap koordinasi antara PPATK dan semua otoritas lembaga termasuk aparat penegak hukum kian erat, kerja sama PPATK dan Kementerian Keuangan adalah keharusan, kebutuhan, keniscayaan agar bersama-sama mengawal Indonesia lebih baik, benar, dan terjaga tata kelolanya," tutur Menkeu.

Menurutnya, strategi mitigasi perubahan iklim salah satu caranya dalam bentuk pajak karbon yang bisa dijadikan wahana pencucian uang dan illegal financing. Keuangan ilegal dikontribusikan oleh kegiatan kriminal yang paling tinggi adalah narkotika mencapai US$344 milair per tahun di dunia, kemudian kegiatan produksi dan perdagangan barang palsu US$288 miliar per tahun, ketiga kejahatan lingkungan mencapai US$281 miliar per tahun.

 

KOMITMEN INDONESIA

Sementara itu, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen dalam penurunan emisi karbon sebesar 29% atas upaya sendiri dan 41% atas dukungan internasional pada 2030. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk mencapai karbon netral (net zero emission/ZNE) pada 2060. Sebagai salah satu dukungan visi tersebut, pemerintah berencana memberlakukan pajak karbon mulai Juli 2022, yaitu dengan menetapkan nilai ekonomi karbon (NEK) yang merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan kewajiban Pemerintah dalam kontribusi pengurangan emisi gas rumah kaca.

Upaya Pemerintah Indonesia itu sejalan dengan Paris Agreement 2015 dan Konferensi Perubahan Iklim COP26 di Glasgow pada 2021. Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi Paris Agreement melalui UU No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change sebagai bentuk komitmen dalam penurunan emisi.

NEK merupakan salah satu bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk mitigasi perubahan iklim terdiri atas dua instrumen, yaitu pajak karbon dan perdagangan karbon. Kedua instrumen itu bertujuan untuk mendorong seluruh pihak, khususnya pelaku usaha agar beralih pada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon dan ramah lingkungan.

Pembicara dalam PPATK 3rd Legal Forum adalah Laksmi Dhewanthi, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan materi tentang urgensi penerapan pajak karbon berintegritas yang bersih dari tindak pidana oleh instansi pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan green economy, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan materi Potensi TPPU yang berasal dari tindak pidana bidang perpajakan atas pajak karbon, serta kesiapan pemerintah dalam mengatasinya dan Plt. Deputi Bidang Pencegahan PPATK Fithriadi Muslim menyampaikan materi optimalisasi APU PPT dalam mewujudkan green economy berintegritas melalui upaya disrupsi dan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan pajak karbon.

Kemudian, Dewi Fadjarsari, Ketua Grup Penanganan APU PPT, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyampaikan materi kolaborasi lembaga pengawas dan pengatur dengan sektor jasa keuangan dalam mendukung upaya disrupsi dan mitigasi risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan pajak karbon pada sektor jasa keuangan serta Komisaris Utama PT PLN (Persero) Amien Sunaryadi menyampaikan materi mengenai kesiapan sektor privat dalam penerapan pajak karbon yang berintegritas dan pengendalian potensi risiko terjadinya tindak pidana terkait dengan pajak karbon.

****

Narahubung Media

M. Natsir Kongah

Koordinator Kelompok Substansi Humas

Email: natsir.kongah@ppatk.go.id

Telp: 0813 8668 4827 

Unduh dokumen di sini 

Submit