2 DEKADE GERAKAN PEMBERANTASAN TPPU : Dukung Transformasi Ekonomi Hijau, PPATK Fokus Berantas Green Financial Crimes

| 0

 

JAKARTA, 29 Maret 2022

Perkembangan teknologi dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk memperoleh keuntungan dan kemudian menyembunyikan termasuk mencuci uang hasil kejahatan itu. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Bahkan pemerintah melalui aparat penegak hukum bertindak tegas kepada pelaku kejahatan berkedok investasi illegal yang merugikan dan merusak kepercayaan publik. Hal itu disampaikan Moh. Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) 2 Dekade Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) 2002 – 2022, di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Kegiatan dengan tema Indonesia Maju Tanpa Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme untuk Mewujudkan Sistem Keuangan yang Kuat, Berintegritas dan Berkelanjutan ini merupakan kerja sama PPATK bersama dengan seluruh pemangku kepentingan APUPPT. “Pelaku kejahatan penipuan berkedok investasi illegal sangat merugikan, karena menurunkan kepercayaan publik terhadap upaya perbaikan iklim investasi. Pemerintah bertindak tegas terhadap tindak kejahatan itu agar tidak ada lagi anggota masyarakat yang menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan investasi,” ujarnya saat memberikan sambutan Silatnas 2 Dekade Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) 2002 – 2022.

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga menyampaikan apresiasi dan selamat atas pencapaian 2 dekade gerakan APU PPT di Indonesia. “Saya mengapresiasi PPATK atas peran aktif dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya selaku focal point dalam penguatan dan peningkatan Gerakan APU PPT sekaligus peran serta seluruh pemangku kepentingan dalam penerapan APU PPT di Indonesia. Saya berharap sinergi dan kolaborasi antara PPATK dan seluruh pemangku kepentingan dapat mewujudkan sistem keuangan yang kuat, berintegritas, dan berkelanjutan,” ujarnya. Dia berharap pada momentum yang bertepatan dengan 2 dekade Gerakan APU PPT Indonesia, seluruh komponen bangsa merapatkan barisan, memperkuat komitmen dan semangat kebersamaan dalam menghadapi dan mengatasi semua tantangan untuk dapat mewujudkan sistem keuangan yang kuat, berintegritas, dan berkelanjutan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam sambutannya menyebutkan kejahatan lingkungan atau green financial crimes yang merugikan dunia termasuk Indonesia menjadi salah satu program 2 dekade Gerakan APU PPT ke depannya. Aktivitas pencucian uang dari kejahatan lingkungan yang bernilai sangat besar telah menjadi perhatian pemerintah Indonesia dan dunia internasional, karena merusak tatanan dunia dan mengancam keberlangsungan lingkungan.

“Bapak Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus terhadap green economy yang sejalan dengan perhatian global. Peran PPATK adalah berupaya memastikan bahwa integritas sistem keuangan Indonesia tidak dikotori oleh aliran uang hasil tindak pidana yang berasal dari lingkungan hidup. Pada kesempatan ini, PPATK juga mencanangkan pencegahan dan pemberantasan TPPU yang berhubungan dengan Green Financial Crimes sebagai upaya PPATK mendukung program pemerintah untuk membangun perekonomian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tutur Ivan.

Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) menyebut bahwa kejahatan lingkungan mencakup berbagai kegiatan mulai dari eksploitasi sumber daya alam, perdagangan sumber mineral, kehutanan hingga perdagangan limbah secara illegal. Berdasarkan hasil riset FATF yang dirilis Juli 2021, dari data INTERPOL dan Norwegian Center for Global Analysis (RHIPTO), nilai kejahatan lingkungan mencapai US$ 110 miliar – US$ 281 miliar atau Rp 1.540 triliun setiap tahun keuntungan yang diperoleh para pelaku kejatahan lingkungan.

Ivan Yustiavandana menambahkan, Silatnas 2 Dekade Gerakan APU PPT merupakan peringatan milestone di Indonesia, yang telah menjadi bagian dari gerakan global pencegahan dan pemberantasan pencucian uang untuk memelihara integritas sistem keuangan internasional. “Perjalanan Gerakan APU PPT telah ditandai dengan dibentuknya Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada tanggal 5 Januari 2004. Ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menangani TPPU dan TPPT, serta menyiratkan bahwa TPPU dan TPPT memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Ivan.

Ivan menambahkan, milestone lainnya berupa penambahan pemangku kepentingan Gerakan APU PPT. Awalnya, kewajiban Penyedia Jasa Keuangan hanya pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT). Kini berkembang menjadi Penyedia Jasa Keuangan, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya, dan Profesi, termasuk di dalamnya perusahaan fintech. Kewajiban pelaporan juga bertambah menjadi LTKM, LTKT, Laporan Transaksi Keuangan luar Negeri (LTKL), cross border cash carrying (CBCC), Laporan Transaksi dari Penyedia Barang dan Jasa, hingga Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu.

Submit