Siaran Pers : Kepala PPATK: Perbankan Harus Sigap dan Waspada selama Pandemik Covid-19

| 0

Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) yang mengangkat tema “Profiling Kejahatan dan Kerentanan Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme sebagai Dampak Krisis Covid-19”, Rabu (19/8) di Gedung BNI Corporate University, Jakarta.

Dalam kesempatan ini, Dian mengajak seluruh peserta webinar yang merupakan komisaris dan direksi perbankan untuk selalu memperkuat sinergi dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Perbankan sebagai salah satu Pihak Pelapor kepada PPATK, merupakan mitra strategis bagi PPATK dalam melaksanakan tugas dalam mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT.

"Pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia dibangun berdasarkan suatu sistem (rezim pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT), masing-masing terdiri dari sub-sistem lembaga intelijen keuangan (PPATK), Pihak Pelapor, Lembaga Pengatur dan Pengawas seperti OJK dan Bank Indonesia, serta aparat penegak hukum. Seluruh sub-sistem tersebut harus bersinegi untuk menghasilkan langkah pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT yang efektif," jelasnya.
Disamping itu, penekanan untuk selalu waspada dengan sensitif dengan dinamika kejahatan ekonomi, khususnya Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.  Pelaku kejahatan ekonomi selalu berfikir untuk mencari celah dengan berbagai strategi dalam melancarkan aksinya. Menurut Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang disampaikan pihak pelapor, beberapa kejahatan seperti korupsi, penipuan, perjudian online, tindak pidana perpajakan, dan pasar modal selama masa pandemik Covid-19 meningkat, dan konsekuensinya tindak pidana pencucian uang akan meningkat.

“Pelaku pencucian uang adalah orang yang sangat inovatif dan dinamis. Para pencuci uang ini juga diduga dibantu Professional Money Launderer (PML) yang berasal dari berbagai keakhlian. Mereka berperan membantu aksi para pelaku tindak pidana seperti korupsi, narkotika, maupun tindak pidana ekonomi lainnya yang tidak ingin terditeksi dalam proses pencucian uang hasil tindak pidana tersebut.” Ujarnya.

Di akhir pemaparan, Dian berharap dan percaya bahwa perbankan dapat berperan lebih besar sebagai garda terdepan dalam penegakan rezim pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT.  Menjaga integritas sistem keuangan harus menjadi prioritas direksi dan komisaris bank.
Selain Kepala PPATK, hadir juga sebagai narasumber dalam webinar ini yaitu Deputi Komisioner Bidang Internasional dan Riset Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bapak Imansyah dan dipandu oleh moderator, Ibu Tjit Siat Fun.
*****
Keterangan lebih lanjut hubungi:
M. Natsir Kongah
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK
Email: natsir.kongah@ppatk.go.id
Telp: 0813 8668 4827

 

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar