Siaran Pers: Komitmen Kerja Sama KPU – Bawaslu – PPATK dalam Pengawasan Dana Kampanye

| 0

Siaran Pers 

Komitmen Kerja Sama KPU – Bawaslu – PPATK dalam

Pengawasan Dana Kampanye

Selasa, 18 Agustus 2020

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersepakat untuk memperkuat komitmen dalam pengawasan dana kampanye, khususnya menghadapi rangkaian pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tahun 2020 ini. Komitmen itu tertuang dalam rapat koordinasi ketiga lembaga tersebut yang dilaksanakan melalui sarana konferensi video, Selasa, 18 Agustus 2020. Pertemuan yang diinisiasi oleh KPU ini merupakan lanjutan dari rangkaian koordinasi sebelumnya, merupakan upaya meningkatkan pengawasan yang terkoordinasi terhadap aliran dana kampanye antara lembaga penyelenggara Pemilu/Pilkada, lembaga pengawas Pemilu/Pilkada, serta lembaga intelijen keuangan di Indonesia.

Ketua KPU, Arief Budiman menyebut bahwa KPU telah menyusun regulasi pelaporan dana kampanye, yang di antaranya telah mengatur ketentuan sanksi atas pelanggaran kebijakan pelaporan dana kampanye. Adanya ketentuan soal pemberian sanksi atas pelanggaran dana kampanye merupakan upaya KPU untuk mewujudkan pelaporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel. “Juga untuk mengatur mekanisme agar terwujud kampanye yang bersih dan bebas dari politik uang,” kata Ketua KPU.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi apabila ditemui aliran sumbangan dana kampanye dari Parpol dan/atau gabungan Parpol yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan yang tidak sesuai aturan. “Sanksinya berupa pembatalan pasangan calon yang diusulkan,” lanjut Ketua KPU.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa membangun sistem demokrasi politik yang sehat perlu dilakukan dengan cara sistemik dan konsisten. Salah satu upaya yang penting untuk membangun demokrasi yang sehat adalah menghindarkan masuknya uang hasil kejahatan ke dalam praktik politik dan money politics seperti Pilkada. “Kita harus memastikan bahwa praktik demokrasi kita tidak menjadikan uang sebagai pertimbangan dalam pemilihan kandidat di kontestasi Pilkada kita,” ujar Kepala PPATK.

Ia juga menekankan bahwa PPATK selalu siap menjalin kerja sama yang intensif, baik dengan KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum untuk mencegah masuknya aliran dana ilegal dalam pagelaran Pilkada, termasuk menindak segala praktik politik uang (money politics). “Ini tugas yang berat sekaligus mulia, dan sangat membutuhkan komitmen dan kerja nyata kita guna mewujudkan Pilkada yang bersih dan berintegritas,” lanjut Kepala PPATK.

Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengapresiasi upaya penguatan kerja sama KPU, Bawaslu, dan PPATK. Bawaslu, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota siap menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini pelanggaran dana kampanye. “Bawaslu siap bersinergi dengan KPU, PPATK, dan aparat penegak hukum,” kata Fritz.

Koordinasi KPU, Bawaslu, dan PPATK menghasilkan kesepakatan untuk mengawasi pelaksanaan pelaporan dana kampanye sekaligus tindak lanjut pemberian sanksi atas pelanggaran tersebut. Mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi atas pelanggaran pelaksanaan pelaporan dana kampanye akan melingkupi Pilkada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di tahun 2020.

 

*****

 

Keterangan lebih lanjut hubungi:

 

M. Natsir Kongah

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK

Email: natsir.kongah@ppatk.go.id

Telp: 0813 8668 4827

 

Tri Andriyanto

Pranata Hubungan Masyarakat PPATK

Email: tri.andriyanto@ppatk.go.id

Telp: 081285912411

www.ppatk.go.id

Twitter @PPATK; Facebook @PPATKRI; Instagram @ppatk_indonesia

 

Dokumen siaran pers dapat diunduh di sini

 

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar