Koordinasi PPATK dan LPP Siapkan Strategi Pemeriksaan di 2017

| 0

JAKARTA -- Tahun 2016 segera berakhir, namun pelaku kejahatan tidak akan berhenti untuk berusaha menyembunyikan hasil kejahatannya yang dapat merusak stabilitas sistem keuangan. Menyadari hal ini, PPATK bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank  Indonesia (BI), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) duduk bersama dalam membahas berbagai strategi dalam merumuskan kebijakan pemeriksaan terhadap Penyedia Jasa Keuangan (PJK) maupun Penyedia Barang Jasa (PBJ) di tahun 2017 mendatang.

PPATK menyadari tanpa bantuan dan kerjasama dengan LPP maka pelaksanaan kepatuhan terhadap regulasi dalam rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) sulit terwujud. Selama ini kerjasama yang telah dijalin menunjukan hasil yang baik, dimana berbagai mitra kerja LPP dapat berkontribusi dalam rangka meningkatan kualitas pelaporan yang bermuara pada peningkatan Hasil Analisis PPATK dan juga pelaksanaan tugas LPP dalam melakukan pengawasan.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kerjasama LPP yang sudah terjalin selama ini, dan mengharapkan kerjasama ini terus ditingkatkan.

"PPATK juga mengharapkan LPP agar dapat mendorong PJK maupun PBJ yang diawasinya untuk melaksanakan berbagai regulasi yang ada sehingga dapat meningkatkan Kepatuhan terhadap berbagai kewajiban yang diamanatkan Undang-Undang." ujar Kepala PPATK. (HH/TA)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar