Siaran Pers : Sinergi PPATK dan Pansel Ombudsman, Upaya Mendukung Keterpilihan Anggota Ombudsman RI yang Bersih dan Berintegritas

| 0

Guna mendukung terpilihnya sosok-sosok calon penyelenggara negara yang bersih dan berintegritas, secara rutin PPATK ikut ambil bagian dalam melaksanakan fungsi pemilihan (fit and proper test) guna menyeleksi kandidat yang akan menempati pos penting di berbagai lembaga. Peran PPATK dalam proses ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam Rangka Mewujudkan Aparatur Negara yang Berintegritas, Akuntabel, dan Transparan.

Kini, PPATK dan Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI (Pansel Ombudsman) menjalin sinergi guna menghasilkan keterpilihan anggota Ombudsman RI yang bersih dan berintegritas untuk masa jabatan tahun 2021-2026. Sinergi kedua pihak dibangun dalam bentuk audiensi kedua lembaga yang diselenggarakan pada Kamis, 23 Juli 2020, yang dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan dari kedua lembaga tersebut.

Peserta audiensi dari PPATK dipimpin oleh Kepala PPATK, Dr. Dian Ediana Rae, yang didampingi oleh Deputi Bidang Pencegahan, Muhammad Sigit. Sementara itu, Pansel Ombudsman dipimpin langsung oleh Ketua merangkap Anggota, Chandra M Hamzah, Wakil Ketua merangkap Anggota, dan Anggota yang terdiri atas Juri Ardiantoro, Francisia Saveria Sika Ery Seda, dan Abdul Ghaffar Rozin.

Kepala PPATK mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Pansel Ombudsman adalah hal positif, sebagai bentuk silaturahmi sekaligus komitmen untuk menjaga Ombudsman tetap teguh dengan independensinya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Baginya, Ombudsman adalah bagian integral dalam upaya bangsa ini menjaga kredibilitas Kementerian/Lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan seluruh lembaga terkait lainnya dari segala praktik maladministrasi.

“PPATK selalu concern terhadap upaya penjagaan integritas bangsa ini. Dalam hal ini, Ombudsman adalah mitra strategis dalam membantu mewujudkan hal tersebut sesuai fungsi dan kewenangannya,” kata Dian.

“Catatan negatif mengenai aliran dana calon merupakan indikasi signifikan mengenai arah kredibilitas calon selanjutnya, dan sebaiknya diperhatikan dalam setiap pemilihan pejabat public,” lanjut Dian Ediana Rae.

Senada, Chandra M Hamzah menyampaikan apresiasinya atas dukungan positif PPATK. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu menyebutkan, bahwa komitmen antikorupsi harus digerakkan oleh seluruh komponen bangsa dan tidak hanya menjadi tugas penegak hukum. Dalam hal ini, Ombudsman memiliki peran sentral untuk menggerakkan semangat tersebut dalam bidang pengawasan pelayanan publik.

“Semoga kolaborasi kedua pihak dapat menghasilkan keterpilihan jajaran Ombudsman yang bersih, berintegritas, dan membawa kebaikan bagi kemajuan bangsa ini,” ujar Chandra.

Bagi PPATK, pelaksanaan fungsi fit and proper menjadi bukti komitmen kuat PPATK dalam menjaga integritas penyelenggara negara sejak awal prosesnya, sekaligus bukti kerja nyata PPATK dalam melaksanakan fungsi pencegahan tindak pidana pencucian uang.

*****

M. Natsir Kongah

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK

Email: natsir.kongah@ppatk.go.id

Kontak: 0813 8668 4827

 

Tri Andriyanto

Pranata Hubungan Masyarakat PPATK

Email : tri.andriyanto@ppatk.go.id

Kontak : 081285912411

www.ppatk.go.id

Twitter @PPATK; Facebook @PPATKRI; Instagram @ppatk_indonesia

Submit