SIARAN PERS : Penyesuaian Sistem Kerja PPATK Untuk Penanggulangan Penyebaran COVID-19

| 0

SIARAN PERS

Penyesuaian Sistem Kerja PPATK Untuk Penanggulangan Penyebaran COVID-19

Senin, 16 Maret 2020

 

Sebagai upaya tindak lanjut melaksanakan kesiapsiagaan, deteksi pencegahan, dan penanggulangan penyebaran COVID-19, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penyesuaian sistem kerja, dengan tetap memastikan bahwa proses bisnis anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT) tetap berjalan dan akan dilakukan evaluasi dari waktu ke waktu untuk meresponse secara cepat dan tepat perkembangan penyebaran COVID-10. Penyesuaian sistem kerja ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi seluruh elemen di PPATK serta pihak terkait terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19, khususnya di lingkungan PPATK.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dirumuskan penyesuaian sistem kerja dari rumah atau tempat tinggalnya (Work From Home / WFH). Pelaksanaan WFH di lingkungan PPATK dimulai sejak Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif bagi Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional, Pejabat Pengawas, pelaksana dan pegawai kontrak untuk menerapkan pola WFH ini. Ketentuan WFH juga berlaku bagi pemberi jasa pengamanan, pengemudi, pramubakti, ajudan, dan protokol baik secara keseluruhan maupun bergantian.

Wakil Kepala PPATK, Dr. Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penerapan pola WFH dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai, peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai dan keluarga pegawai, riwayat perjalanan luar negeri pegawai selama empat belas hari terakhir, hingga riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam empat belas hari terakhir. “Pertimbangan lainnya adalah transportasi publik yang digunakan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi,”

Dalam surat edaran yang ada ditekankan pula bahwa seluruh jajaran PPATK yang mendapatkan penugasan WFH harus berada di tempat tinggal masing-masing. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak, seperti memenuhi kebutuhan kesehatan, atau keselamatan, maka pegawai tersebut harus melapor kepada atasan langsungnya. “Pegawai yang mendapat penugasan WFH juga harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang disepakati dengan atasan langsung, serta melaporkan hasil kerjanya secara periodik.

PPATK memutuskan pula pembentukan Emergency Response Team (ERT), serta memutuskan menunda atau membatalkan seluruh rencana perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri, pendidikan dan pelatihan kepada pihak internal maupun eksternal PPATK, pemenuhan permohonan narasumber, dan pelaksanaan rapat konsinyering. “Penyelenggaraan rapat-rapat dengan pihak lain agar dilakukan secara sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi, yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia,” pungkasnya.

*****

M. Natsir Kongah

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK

Email: natsir.kongah@ppatk.go.id

Telp: 0813 8668 4827

*****

Tri Andriyanto

Pranata Humas PPATK

Email: tri.andriyanto@ppatk.go.id

Telp. 081285912411

*****

www.ppatk.go.id

Twitter @PPATK; Facebook @PPATKRI; Instagram @ppatk_indonesia

Softcopy dapat diunduh di sini 

Twitter @PPATK; Facebook @PPATKRI; Instagram @ppatk_indonesia

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar