Mengawal Aset Virtual dari Praktik Kejahatan Transnasional

| 0



MANILA – Seperti disampaikan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, dalam keynote address kegiatan the 5th Counter-Terrorism Financing Summit (CTF Summit) di Manila, Filipina, Rabu (13/11/2019), bahwa kemunculan teknologi berbasis Blockchain dan aset kripto adalah suatu kemajuan yang positif, karena kontribusinya dalam mendorong inklusi keuangan. Namun, menjaga sirkulasi aset virtual dari praktik-praktik kejahatan juga mutlak harus dilakukan, karena penyalahgunaannya sebagai sarana kejahatan juga dimungkinkan terjadi, seperti dalam kasus pendanaan terorisme.

Hal itu juga yang diangkat dalam sesi ke-11 CTF Summit yang mengangkat topik tentang “Virtual Assets and CTF Summit Response to Virtual Assets”. Analis Legislasi PPATK, Ferti Srikandi Sumanthi, menyampaikan bahwa standardisasi pengaturan tentang aset virtual maupun virtual asset service providers (VASP) telah diatur dalam Rekomendasi 15 FATF tentang teknologi baru. Pengaturan ini dirilis guna menjaga aset virtual dan VASP tidak disalahgunakan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, maupun berbagai kejahatan transnasional berisiko tinggi lainnya.

“Secara alamiah, transaksi aset virtual memiliki mobilitas tinggi, melintasi batas-batas negara, berbasiskan internet, menjangkau secara global, dan bersifat anonim. Kesemuanya menjadi risiko potensial digunakan sebagai sarana kejahatan,” kata Ferti.

Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan tentang aset virtual cenderung berbeda di tiap negara. Sebagai perbandingan, terdapat beberapa negara mengaturnya sebagai sistem pembayaran, ada yang meregulasinya sebagai Initial Coin Offering (ICO), dan ada juga yang mengaturnya sebagai exchangers maupun sebagai Digital Token Offering. Indonesia sendiri hingga kini meregulasi aset kripto sebagai komoditi.

“Kesenjangan antaryurisdiksi ini berpotensi membuka peluang penyalahgunaan aset virtual,” lanjut Ferti.

Director Detection and Prevention Department Anti-Money Laundering Council (AMLC), Jerry Leal, yang juga menjadi pembicara di sesi ini, menambahkan bahwa perlu bagi pihak-pihak terkait untuk menetapkan langkah-langkah pencegahan untuk penyedia layanan aset virtual, membangun kerja sama yang erat dengan sektor swasta untuk menghasilkan kerangka kerja regulasi yang fleksibel terkait dengan aset virtual, serta mulai membangun public-private partnership. 

“Peningkatan tingkat kepatuhan terhadap ketentuan APUPPT dari penyedia layanan aset virtual, serta peningkatan kapasitas lembaga intelijen keuangan dalam memahami pendekatan analitis yang berbeda untuk setiap model bisnis atau jenis aset virtual juga perlu segera diimplementasi,” katanya. (TA)
 

Submit