No Money For Terror

| 0

MELBOURNE - Indonesia berpartisipasi aktif dalam forum pertemuan “No Money For Terror" Ministerial Conference On Counter Terrorism Financing” (NMFT) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Australia di Melbourne, Australia. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memimpin langsung Delegasi Indonesia, didampingi oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Suhardi Alius, Duta Besar RI Canberra, Yohanes Kristiarto Legowo,  serta perwakilan dari  Kementerian / Lembaga terkait lainnya, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).  Forum ini juga dihadiri oleh 65 delegasi dari negara lainnya, yang berlangsung selama dua hari, tanggal 7 – 8 November 2019.

Acara dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Australia, Peter Dutton, dan dilanjutkan Remarks oleh Menko Polhukam RI, Mahfud MD,  dengan bahasan Ancaman Terororisme yang berkembang saat ini. Selain itu juga adanya penyampaian materi oleh Xiangmin Liu, Presiden Financial Action Task Force (FATF) mengenai Emerging Technologies and Terrorist Financing Risk.

Kepala PPATK dalam kesempatan itu menyampaikan beberapa gagasan dalam memperkuat upaya perlawanan terhadap Pendanaan Teorisme di dunia, yakni pembangunan sistem informasi terpadu berbasis teknologi, serta menyampaikan pengalaman yang telah  dilakukan Indonesia di dalam hal pengaturan Non Profit Organization (NPO), yang dimulai dari proses identifikasi dan pemahaman risiko NPO di domestik maupun di regional, self regulatori, langkah mitigasi, serta pengawasan berbasis risiko terhadap NPO. 

Tujuan dari diselenggarakannya forum ini untuk memperdalam pengimplementasian serangkaian kebijakan keamanaan, dan kerjasama internasional dalam menghalangi akses teroris terhadap pendanaannya, serta adanya pemahaman mengenai pengaturan pencegahan Non Profit Organization disalahgunakan sebagai pendanaan terorisme.

(MA/MT)

Submit
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar