Buletin Statistik APUPPT vol 115 - September 2019

| 0
M engakhiri kuartal ketiga tahun 2019, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama September 2019 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yakni masing-masing bertambah sebanyak 867,6 ribu LTKL, 270,6 ribu LTKT, 7,0 ribu LTKM, serta 3,4 ribu LTPBJ. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 72.458.168 laporan atau meningkat sebanyak 13,0 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2018. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di September 2019 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami kenaikan sebesar 14,0 persen. Kenaikan tertinggi terutama terjadi pada penerimaan LTKL yang meningkat sebesar 21,4 persen. Terkait fungsi analisis, selama September 2019, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 79 HA, dengan 58 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 21 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 33 HA (41,8 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama September 2019, tidak terdapat penambahan Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Penegak Hukum. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian/Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat sebanyak 145 HP, dengan rincian 60 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 42 HP ke Penyidik Kepolisian, 33 HP ke Penyidik Kejaksaan, 19 HP ke Penyidik DJP, 9 HP ke Penyidik DJBC, 8 HP ke Penyidik BNN, dan 3 HP ke Panglima TNI. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga September 2019 terdapat 369 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU PP TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 407 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.