Buletin Statistik APUPPT vol 112 - Juni 2019
B
ulletin Statistik APUPPT disusun secara periodik untuk menyampaikan
hasil pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dalam upaya mencegah
dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang (selanjutnya disebut UU PP TPPU) serta Undang-undang Nomor 9
tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (selanjutnya disebut UU PP TPPT). Dalam bulletin
ini, statistik yang dihimpun mencakup:
1. Perkembangan aktivitas pelaporan oleh Pihak Pelapor (Penyedia
Jasa Keuangan/PJK, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain/PBJ),
serta Ditjen Bea Cukai;
2. Penyampaian hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada
Apgakum dan/atau penyidik, serta
3. Informasi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas PPATK.
Mengakhiri paruh pertama tahun 2019, jumlah penyampaian laporan
ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak
selama Juni 2019 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan
LTPBJ, yakni masing-masing bertambah sebanyak 578,1 ribu LTKL,
238,3 ribu LTKT, 4,0 ribu LTKM, serta 2,3 ribu LTPBJ. Dengan adanya
penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan
yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai
69.306.931 laporan atau meningkat sebanyak 9,8 persen dibandingkan
jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2018. Bila diamati
perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat
m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di Juni 2019 bila
dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami
penurunan sebesar 26,9 persen. Penurunan terbesar terutama terjadi
pada penerimaan LTKM yang turun sebesar 44,0 persen.
Terkait fungsi analisis, selama Juni 2019, PPATK telah menyampaikan
Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 25 HA,
dengan 18 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari
penyidik), dan selebihnya sebanyak 7 HA merupakan HA Proaktif
(inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut,
dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling
dominan, yaitu sebanyak 14 HA (32,6 persen).
Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga
memiliki fungsi pemeriksaan. Selama Juni 2019, terdapat penambahan
5 Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan
kepada Penegak Hukum. Dengan demikian, jumlah HP yang telah
disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian/Lembaga terkait
sejak berlakunya UU TPPU, tercatat sebanyak 140 HP, dengan rincian 57
HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 40 HP ke Penyidik
Kepolisian, 33 HP ke Penyidik Kejaksaan, 19 HP ke Penyidik DJP, 9 HP ke
Penyidik DJBC, 8 HP ke Penyidik BNN, dan 3 HP ke Panglima TNI.
Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data
terkini, hingga Juni 2019 terdapat 366 putusan pengadilan terkait TPPU
sejak berlakunya UU PP TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005,
jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 404
kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda
maksimal Rp32 Miliar.