Buletin Statistik APUPPT vol 111 - Mei 2019
B
ulletin Statistik APUPPT disusun secara periodik untuk menyampaikan
hasil pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dalam upaya mencegah
dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia
sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang (selanjutnya disebut UU PP TPPU) serta Undang-undang Nomor 9
tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (selanjutnya disebut UU PP TPPT). Dalam bulletin
ini, statistik yang dihimpun mencakup:
1. Perkembangan aktivitas pelaporan oleh Pihak Pelapor (Penyedia
Jasa Keuangan/PJK, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain/PBJ),
serta Ditjen Bea Cukai;
2. Penyampaian hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada
Apgakum dan/atau penyidik, serta
3. Informasi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas PPATK.
Di tengah kuartal kedua tahun 2019, jumlah penyampaian laporan ke
PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak
selama Mei 2019 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan
LTPBJ, yakni masing-masing bertambah sebanyak 834,9 ribu LTKL,
279,7 ribu LTKT, 7,2 ribu LTKM, serta 3,2 ribu LTPBJ. Dengan adanya
penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan
yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai
68.484.299 laporan atau meningkat sebanyak 8,5 persen dibandingkan
jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2018. Bila diamati
perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat
m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di Mei 2019 bila
dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami
kenaikan sebesar 17,1 persen. Kenaikan tertinggi terutama terjadi pada
penerimaan LTKT yang meningkat sebesar 37,4 persen.
Terkait fungsi analisis, selama Mei 2019, PPATK telah menyampaikan
Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 62 HA,
dengan 34 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari
penyidik), dan selebihnya sebanyak 28 HA merupakan HA Proaktif
(inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut,
dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling
dominan, yaitu sebanyak 24 HA (30,0 persen).