Buletin Statistik APUPPT vol 111 - Mei 2019

| 0
B ulletin Statistik APUPPT disusun secara periodik untuk menyampaikan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU PP TPPU) serta Undang-undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (selanjutnya disebut UU PP TPPT). Dalam bulletin ini, statistik yang dihimpun mencakup: 1. Perkembangan aktivitas pelaporan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan/PJK, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain/PBJ), serta Ditjen Bea Cukai; 2. Penyampaian hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Apgakum dan/atau penyidik, serta 3. Informasi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas PPATK. Di tengah kuartal kedua tahun 2019, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama Mei 2019 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yakni masing-masing bertambah sebanyak 834,9 ribu LTKL, 279,7 ribu LTKT, 7,2 ribu LTKM, serta 3,2 ribu LTPBJ. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 68.484.299 laporan atau meningkat sebanyak 8,5 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2018. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di Mei 2019 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami kenaikan sebesar 17,1 persen. Kenaikan tertinggi terutama terjadi pada penerimaan LTKT yang meningkat sebesar 37,4 persen. Terkait fungsi analisis, selama Mei 2019, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 62 HA, dengan 34 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 28 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 24 HA (30,0 persen).