Buletin Statistik APUPPT vol 109 - Maret 2019

| 0
M engakhiri kuartal pertama tahun 2019, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama Maret 2019 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yakni masing-masing bertambah sebanyak 612,6 ribu LTKL, 256,0 ribu LTKT, 5,8 ribu LTKM, serta 3,3 ribu LTPBJ. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 65.653.185 laporan atau meningkat sebanyak 4,0 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2018. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di Maret 2019 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami kenaikan sebesar 18,0 persen. Kenaikan tertinggi terutama terjadi pada penerimaan LTKT yang meningkat sebesar 23,9 persen. Terkait fungsi analisis, selama Maret 2019, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 36 HA, dengan 25 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 11 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 11 HA (30,6 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama Maret 2019, terdapat penambahan 4 Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Penegak Hukum. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian/Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat sebanyak 136 HP, dengan rincian 55 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 40 HP ke Penyidik Kepolisian, 32 HP ke Penyidik Kejaksaan, 19 HP ke Penyidik DJP, 8 HP ke Penyidik DJBC, 8 HP ke Penyidik BNN, dan 3 HP ke Panglima TNI. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga Maret 2019 terdapat 360 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU PP TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 398 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.