Buletin Statistik APUPPT vol 107 - Januari 2019

| 0
M engawali tahun 2019, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama Januari 2019 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yakni masing-masing bertambah sebanyak 606,0 ribu LTKL, 272,2 ribu LTKT, 6,3 ribu LTKM, serta 2,9 ribu LTPBJ. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 64.031.939 laporan atau meningkat sebanyak 1,4 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2018. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di Januari 2019 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami kenaikan sebesar 0,03 persen. Kenaikan terutama terjadi pada penerimaan LPUT, LTKM, dan LTKL (Swift Bank), yakni masing-masing naik sebesar 444,8 persen, 4,1 persen, dan 0,7 persen. Terkait fungsi analisis, selama Januari 2019, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 34 HA, dengan 29 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 5 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 20 HA (58,8 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama Januari 2019, terdapat penambahan 2 Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Penegak Hukum. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian/Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat sebanyak 130 HP, dengan rincian 54 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 37 HP ke Penyidik Kepolisian, 31 HP ke Penyidik Kejaksaan, 19 HP ke Penyidik DJP, 8 HP ke Penyidik DJBC, 7 HP ke Penyidik BNN, dan 3 HP ke Panglima TNI. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga Januari 2019 terdapat 359 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 397 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.