PENILAIAN RISIKO REGIONAL TERHADAP PENDANAAN TERORISME 2016 - KAWASAN ASIA TENGGARA DAN AUSTRALIA

| 0
K onflik Siria-Irak dan kemunculan negara Islam Irak dan Syam (Islamic State of Syria and Levant/ISIL) telah membangkitkan para ekstremis dan simpatisan mereka di Asia Tenggara dan Australia. Kawasan ini juga mengalami konflik domestik yang berkepanjangan dan pemberontakan yang memiliki karakteristik terorisme, meski mereka tidak terhubung dengan ISIL atau ekstremisme global. Lingkungan keamanan yang memiliki intensitas tinggi dan dinamis ini telah meningkatkan risiko pendanaan terorisme di kawasan, dan memberikan tantangan baru bagi para pihak yang berwenang. Kegiatan teroris dalam sel kecil, perjalanan yang dilakukan oleh pejuang teroris asing, dan semakin berkembangnya jumlah aktor pribadi menjadikan pendanaan mandiri (self-funding) untuk melakukan pendanaan dan penyelundupan kas untuk pembawaan dana teroris terus menerus dilakukan. Metode pendanaan terorisme yang telah teruji dan mudah digunakan ini mengurangi keperluan para teroris dan pendukungnya untuk bergantung pada kegiatan keuangan yang lebih rumit atau menggunakan sistem pembayaran baru. Dekatnya batas laut antar negara dan batas daratan yang mudah ditembus di kawasan ini, juga menyebabkan metode yang telah teruji tersebut terus digunakan. Dana pendanaan terorisme mengalir yang mengalir keluar dari kawasan sekarang umumnya dikirimkan ke daerah konflik Siria-Irak, namun hanya mencakup sebagian kecil dari pendanaan internasional untuk mendanai pihak-pihak yang berkonflik di area tersebut. Meskipun aliran dana keluar ke zona konflik asing memiliki risiko tinggi, tanda-tanda pendanaan yang memasuki kawasan untuk mendanai pelaku teror lokal perlu semakin diwaspadai. RISIKO TINGGI Negara-negara di kawasan menilai pendanaan mandiri dari sumber yang sah (self-funding from legitimate sources) memiliki risiko tinggi. Bagi sebagian besar negara tersebut, metode tersebut umumnya digunakan untuk mengumpulkan dana terorisme di kawasan, terutama untuk pejuang teroris asing yang bepergian ke atau beroperasi di dalam zona konflik. Pendanaan mandiri sangat mungkin tetap menjadi risiko kunci di kawasan selama tiga hingga lima tahun ke depan. Deteksi proaktif dari kegiatan pendanaan mandiri akan tetap sulit dan unit intelijen keuangan (Financial Intelligence Units/FIU) harus berfokus dalam memperbaiki pedoman bagi pihak pelapor mengenai profil risiko pengguna jasa dan karakteristik keuangan mencurigakan. Meskipun negara-negara telah mengidentifikasi hanya sejumlah kecil kasus di mana organisasi nirlaba (Non-profit Organizations/NPO) disalahgunakan untuk pendanaan terorisme, risikonya tinggi karena kapasitas dari NPO untuk menggalang dana berjumlah besar dan tak terdeteksi. Terbatasnya kasus penyalahgunaan yang terdeteksi tidak sejalan dengan jumlah NPO di kawasan yang memiliki potensi kerentanan, terutama NPO yang menerima dana dari wilayah asing atau yang mengirim dana ke luar negeri atau memiliki hubungan ke zona konflik. Negara-negara di kawasan perlu mengidentifikasi NPO yang berisiko tinggi dan melakukan pengawasan yang ditargetkan dan menjangkau NPO tersebut untuk mengatasi risiko penyalahgunaan NPO untuk pendanaan terorisme. Perpindahan uang tunai lintas batas adalah metode perpindahan dana pendanaan terorisme di kawasan dengan risiko tertinggi. Batas daratan yang mudah ditembus dan batas laut yang berdekatan memungkinkan para ekstremis dan jaringan teroris di beberapa daerah di kawasan untuk memindahkan dana melewati batas negara dengan mudah. Rendahnya perhatian terhadap rute-rute penyelundupan uang tunai menambah besar masalahnya. Aparat perbatasan juga mengalami tantangan dalam mendeteksi dan memotong aliran kas yang melalui jalur batas negara yang resmi. Pendalaman hubungan antar batas negara dan antar aparat perbatasan diperlukan untuk mengembangkan respons yang efektif. Sebagai penilaian dasar, negara-negara menilai bahwa pendanaan terorisme di kawasan lebih mungkin digunakan untuk pengeluaran operasional daripada organisasional, yaitu untuk mobilitas dan perjalanan personil, dan pembelian senjata dan bahan peledak. Negara-negara harus terus memusatkan upaya dalam mendeteksi dan mengganggu pelaku teroris, kelompok dan metode pendanaan mereka. RISIKO SEDANG Penggunaan media sosial dan sarana pendanaan massal untuk menggalang dana terorisme di kawasan selama ini rendah, sebagian besar oportunistis dan umumnya diarahkan kepada teroris secara individu, bukannya kelompok atau jaringan teroris. Kontrol yang lebih kuat dan fokus pengawasan kepada aktivitas online diperlukan untuk mendeteksi dan mengurangi pesan-pesan dan penggalangan dana ekstremis. Tindakan kriminal adalah sumber pendapatan penting untuk beberapa kelompok teroris di beberapa negara di kawasan. Negara-negara perlu meningkatkan pertukaran informasi intelijen penting yang tepat waktu antara aparat penegak hukum dan keamanan nasional untuk mendeteksi dan mengganggu pendanaan terorisme dari tindakan kriminal. Sektor perbankan dan pengiriman uang masih terus digunakan untuk memindahkan dana terorisme dalam negara-negara dan untuk ke wilayah-wilayah asing. Pendanaan terorisme melalui sektor perbankan umumnya berskala kecil dan sulit dibedakan dari volume transaksi keuangan sehari-hari biasa. Aparat memiliki pemahaman tertentu sampai sejauh mana kegiatan pengiriman uang dilakukan, termasuk transfer internasional di mana uang mengalir melalui jalur perbankan. Namun, pelaporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dari kegiatan usaha pengiriman uang biasanya lebih rendah daripada yang diharapkan jika mempertimbangkan tingginya kerentanan sektor tersebut untuk disalahgunakan. Masalah ini, digabungkan dengan tantangan dari sektor ini kepada regulatornya, menimbulkan kekhawatiran bahwa penyalahgunaan sektor pengiriman uang untuk pendanaan terorisme mungkin saja lebih tinggi daripada yang telah dideteksi.