Buletin Statistik APUPPT vol 96 - Feb 2018

| 0
M emasuki bulan ke-2 tahun 2018, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama Februari 2018 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yakni masing-masing bertambah sebanyak 549,6 ribu LTKL, 218,5 ribu LTKT, 4,8 ribu LTKM, dan 2,5 ribu LTPBJ. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 53.977.551 laporan atau meningkat sebanyak 3,3 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2017. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di Februari 2018 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami penurunan sebesar 19,1 persen. Penurunan terjadi pada seluruh jenis laporan terutama terjadi pada penerimaan LTPBJ, LTKT, dan LPUT, yakni masing-masing turun sebesar 65,2 persen, 30,7 persen, dan 15,1 persen. Terkait fungsi analisis, selama Februari 2018, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 28 HA, dengan 21 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 7 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 14 HA (50,0 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama Februari 2018, terdapat penambahan 1 Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Penegak Hukum. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian/Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat tetap sebanyak 107 HP, dengan rincian 44 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 31 HP ke Penyidik Kejaksaan, 29 HP ke Penyidik Kepolisian, 17 HP ke Penyidik DJP, 7 HP ke Penyidik DJBC, 5 HP ke Penyidik BNN, dan 3 HP ke Panglima TNI. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga Februari 2018 terdapat 130 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 168 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.