Buletin Statistik APUPPT vol 86 - April 2017

| 0
M emasuki kuartal II tahun 2017, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama April 2017 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yang masing-masing bertambah sebanyak 463,3 ribu LTKL, 148,0 ribu LTKT, 3,7 ribu LTKM, dan 2,1 ribu LTPBJ. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 43.163.613 laporan atau meningkat sebanyak 7,2 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2016. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di April 2017 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami penurunan sebesar 24,2 persen. Penurunan tertinggi terjadi pada penerimaan LPUT dan LTKT, yakni masing-masing turun sebesar 66,7 persen dan 32,0 persen. Terkait fungsi analisis, selama April 2017, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 18 HA, dengan 11 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 7 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 10 HA (55,6 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama April 2017, tidak terdapat penambahan Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian /Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat tetap sebanyak 89 HP, dengan rincian 36 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 30 HP ke Penyidik Kejaksaan, 25 HP ke Penyidik Kepolisian, 15 HP ke Penyidik DJP, 5 HP ke Penyidik DJBC, 4 HP ke Penyidik BNN, dan 4 HP ke Panglima TNI. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga April 2017 terdapat 106 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 144 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.