Kuesioner ME

| 0
N egara/yurisdiksi hendaknya secara ringkas menyusun catatan tentang perubahan signifikan dalam sistem APU/PPT mereka yang terjadi sejak evaluasi terakhir atau sejak selesainya proses tindak lanjut. Hal ini turut mencakup: • Undang-undang, peraturan, dan perangkat/ketetapan lain yang dapat ditegakkan pemberlakuannya (enforceable means) yang baru di bidang APU/PPT; • Pihak berwenang baru, atau adanya pengalihan/realokasi tanggung jawab yang signifikan antara pihak-pihak berwenang. Negara/yurisdiksi hendaknya menyusun daftar UU dan peraturan utama yang ada dalam sistem APU/PPT mereka, dan menyampaikan rangkuman singkat dan pada tataran tinggi atas cakupan dari berbagai peraturan perundang-undangan tersebut. Naskah (terjemahan) atas peraturan perundang-undangan tersebut hendaknya diberikan kepada pihak pengkaji. Akan lebih baik lagi apabila tiap dokumen diberi nomor unik untuk membantu perujukan/referensi yang konsisten. Nomor-nomor tersebut hendaknya juga dibuatkan daftarnya di sini. Negara/yurisdiksi hendaknya menyusun daftar siapa saja yang merupakan pihak berwenang utama yang bertanggung jawab atas sisi kebijakan dan sisi operasional terkait APU/PPT, serta memberikan rangkuman atas tanggung jawab mereka yang secara spesifik terkait dengan APU/PPT.