Buletin Statistik APUPPT vol 82 - Desember 2016

| 0
H ingga akhir tahun 2016, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama Desember 2016 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yang masing-masing bertambah sebanyak 439,0 ribu LTKL, 260,4 ribu LTKT, 4,4 ribu LTKM, dan 3,1 ribu LTPBJ. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 39.393.101 laporan atau meningkat sebanyak 29,2 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2015. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di Desember 2016 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami penurunan sebesar 9,9 persen. Penurunan terbesar terjadi pada penerimaan LTPBJ dan LTKL, yakni masing-masing sebesar 20,3 persen dan 18,4 persen. Terkait fungsi analisis, selama Desember 2016, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 37 HA, dengan 27 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 10 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 20 HA (54,1 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama Desember 2016, terdapat 4 penambahan Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum. Dengan demikian, jumlah HP telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian /Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat sebanyak 86 HP, dengan rincian 35 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 30 HP ke Penyidik Kejaksaan, 25 HP ke Penyidik Kepolisian, 15 HP ke Penyidik DJP, 4 HP masing-masing ke Penyidik BNN dan DJBC. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga akhir tahun 2016 terdapat 106 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 144 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.