Buletin Statistik APUPPT vol 150 - Edisi Agustus 2022

| 0
B uletin Statistik APUPPT disusun secara periodik untuk menyampaikan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU PP TPPU) serta Undang – Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (selanjutnya disebut UU PP TPPT). Dalam buletin ini, statistik yang dihimpun mencakup: 1. Perkembangan aktivitas pelaporan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan/PJK, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain/PBJ), serta Ditjen Bea Cukai; 2. Penyampaian hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Apgakum dan/atau penyidik, serta 3. Informasi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas PPATK. Hingga Bulan Agustus 2022 (akumulasi Januari – Agustus 2022), PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 562 HA dengan 236 HA Proaktif dan 326 HA Inquiry sementara untuk dugaan tindak pidana yang paling dominan adalah Tindak Pidana Korupsi (133 HA/24%) serta 8 output Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP). Sementara itu, selama tahun 2022 pula, jumlah penyampaian laporan ke PPATK sebanyak 17.647.776 laporan dengan penerimaan keseluruhan laporan di Agustus 2022 sebanyak 2.457.182 dan mengalami kenaikan dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 6,74%. Kenaikan tertinggi (dibandingkan dengan bulan Juli 2022) terutama terjadi pada penerimaan LPT sebesar 212,5% dan LTPBJ sebesar 16,3%.