Pengkinian Penilaian Risiko Organisasi Kemasyarakatan Disalahgunakan Sebagai Sarana Pendanaan Terorisme Tahun 2022

| 5
D alam perkembangan modus pendanaan terorisme terkini di Indonesia diketahui bahwa sumber pendanaan terorisme yang berisiko tinggi yaitu Sponsor Pribadi (Terrorist Financier/Fundraiser) dan Pemanfaatan Non-Profit Organization (NPO) atau Ormas disalahgunakan sebagai sarana pendanaan terorisme. Di tingkat global, menurut laporan efektivitas dan kepatuhan negara terhadap FATF standar menunjukkan lebih dari 50 persen atau 30 negara (59 negara yang telah di evaluasi Mutual Evaluation FATF) menyatakan kelompok teroris internasional merupakan ancaman tertinggi bagi suatu negara. Selanjutnya, sebanyak 33,3 persen atau 20 negara mengidentifikasi kelompok terorisme domestik, aktivitas pejuang teroris asing dan penyalahgunaan non-profit organization atau organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi ancaman serius. Sehubungan dengan adanya peningkatan risiko domestik tersebut, Pemerintah Indonesia bersama seluruh pihak pemangku kepentingan terkait merespon hal tersebut dengan melakukan pengkinian penilaian risiko sektoral terhadap organisasi kemasyarakatan disalahgunakan sebagai sarana pendanaan terorisme. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk melakukan evaluasi risiko secara komprehensif terhadap faktor-faktor ancaman, kerentanan dan dampak pada sektor organisasi kemasyarakatan yang disalahgunakan sebagai sarana pendanaan terorisme. Langkah mitigasi tersebut telah sesuai dengan tindak lanjut aksi strategi nasional anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme tahun 2022 serta sesuai rekomendasi 1 FATF yang merekomendasikan bagi suatu negara untuk memahami risiko nasional maupun sektoral secara tepat waktu dan menerapkan pendekatan berbasis risiko serta rekomendasi 8 dan catatan interpretasinya menjadi landasan untuk mencegah, mendeteksi, dan mendisrupsi penyalahgunaan ormas atau npo untuk tujuan pendanaan terorisme. Penilaian sektoral ini menggunakan data kuantitatif dan kualitatif selama periode 2019 s.d. kuartal I 2022 dari berbagai sumber yang diperoleh dari seluruh pihak pemangku kepentingan terkait. Sumber data dan informasi yang digunakan yaitu jumlah entitas Ormas/NPO, jumlah entitas Ormas/NPO maupun afiliasnya yang tercantum dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT), Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Hasil Analisis atau Informasi PPATK, Penyidikan, Penuntutan dan Putusan Pengadilan, Hasil Pengisian Kuesioner, Hasil Indepth Study, serta informasi domestik maupun luar negeri.