Financial Integrity Rating on Money Laundering and Terrorist Financing 2021

| 0
F IR on ML/TF merupakan suatu penilaian terhadap integritas Pihak Pelapor terhadap efektivitas Program APUPPT dengan fokus pada aspek kinerja pelaporan APUPPT. Dimensi pengukuran FIR on ML/TF dilakukan terhadap 3 Dimensi. Dimensi 1 untuk mengukur tingkat komitmen Pihak Pelapor dalam mendukung PPATK dan Aparat Penegak Hukum (Apgakum) dalam penelusuran transaksi keuangan terkait indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU/TPPT). Dimensi 2 untuk mengukur tingkat implementasi tata kelola pelaporan APUPPT yang dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan LPP (POJK 23/2019) dan pedoman pelaporan dari PPATK. Dimensi 3 untuk mengukur tingkat kepatuhan Pihak Pelapor terhadap kewajiban pelaporan APUPPT kepada PPATK serta kualitas formil dan materil atas keseluruhan laporan yang telah disampaikan sesuai dengan Perka PPATK No. 14/2014. Komponen pengukuran FIR on ML/TF pada Penyedia Jasa Keuangan Bank, terdiri atas 3 Dimensi utama, 11 Indikator, 51 Sub Indikator dan 131 Variabel Pembentuk. Hasil FIR on ML/TF akan menjadi tolok ukur bagi PPATK dan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dalam merumuskan langkah-langkah pembinaan, pengawasan, dan pengaturan berbasis risiko yang ditujukan untuk penguatan sistem APUPPT di setiap Pihak Pelapor khususnya, serta penguatan integritas sistem keuangan secara nasional. Dengan semakin kuatnya integritas sistem keuangan nasional diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan (trust) dan kredibilitas Indonesia dalam sistem keuangan dan perekonomian global. Perhitungan Nilai FIR on ML/TF Tahun 2021 Penyedia Jasa Kuangan (PJK) Bank telah dilaksanakan berdasarkan Kerangka Acuan Kerja Jasa Konsultan Asistensi Implementasi Financial Integrity Rating on Money Laundering and Terrorist Financing pada Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021 dan Naskah Akademik FIR on ML/TF pada Penyedia Jasa Keuangan Bank yang disusun tahun 2021. Pelaksanaan perhitungan nilai FIR on ML/TF PJK Bank dilaksanakan berdasarkan basis data tahun 2020 terhadap 105 Bank Umum, yang terdiri atas 7 Bank Buku 1; 63 Bank Buku 2; 28 Bank Buku 3; dan 7 Bank Buku 4. Sebanyak 123 Penyedia Jasa Keuangan Non Bank terdiri atas 33 Asuransi, 8 DPLK, 26 Efek, 5 Fintech, 21 Investasi dan 30 Pembiayaan. Dan sebanyak 57 Penyedia Barang dan Jasa Kendaraan Bermotor dan Properti terdiri atas 27 Kendaraan dan 30 Properti. Data dan informasi, baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, diperoleh berdasarkan survey online melalui tahap-tahap sosialisasi, asistensi, pengisian kuesioner dan lampiran dokumen pendukung serta proses in-depth interview dan finalisasi data. Data dan informasi diolah dengan menggunakan R Studio setelah melalui tahapan verifikasi, klarifikasi dan finalisasi. Perhitungan Nilai FIR on ML/TF menggunakan beberapa metode pembobotan. Pembobotan yang digunakan untuk perhitungan Nilai FIR on ML/TF tahun 2021 secara Agregat Nasional yaitu : a. Pembobotan Dimensi Dimensi 1, Dimensi 2 dan Dimensi 3 masing-masing Dimensi sebesar 31%, 36 % dan 33% . b. Pembobotan Perhitungan FIR on ML/TF Nasional Bobot untuk PJK Bank 50%, bobot untuk PJK Non Bank 35% dan Bobot untuk PBJ 15% c. Pembobotan Perhitungan FIR on ML/TF Penyedia Jasa Keuangan Bobot untuk PJK Bank sebesar 60% dan bobot untuk PJK Non Bank sebesar 40% d. Pembobotan Perhitungan FIR on ML/TF Penyedia Barang dan Jasa Bobot untuk PBJ Perusahaan Properti sebesar 50% dan bobot untuk PBJ Pedagang Kendaraan Bermotor sebesar 50% Nilai FIR on ML/TF tahun 2021 secara Agregat Nasional, yaitu terdiri atas rerata FIR on ML/TF PJK (Bank + Non Bank) dan FIR on ML/TF PBJ sesuai pembobotannya adalah sebesar 7,11 masuk kategori B (Baik) yang dikontribusikan sebagai berikut : a. FIR on ML/TF PJK Bank sebesar 7,92 masuk kategori B (Baik) , dengan Dimensi 1 sebesar 6,25; Dimensi 2 sebesar 8,85; dan Dimensi 3 sebesar 8,48. b. FIR on ML/TF PJK Non Bank sebesar 7,06 masuk kategori B (Baik) dengan Dimensi 1 sebesar 5,28; Dimensi 2 sebesar 6,84; dan Dimensi 3 sebesar 8,97. c. FIR on ML/TF PBJ sebesar 4,56 masuk kategori C (Cukup Baik) dengan Dimensi 1 sebesar 1,83; Dimensi 2 sebesar 4,12; dan Dimensi 3 sebesar 7,95. Berdasarkan hasil penghitungan FIR on ML/TF data tahun 2021 agar mendorong pihak pelapor (PJK Bank, PJK non Bank) dan khususnya PBJ karena memiliki nilai FIR terendah untuk lebih committed dalam mendukung PPATK & Aparat Penegak Hukum untuk menelusuri transaksi keuangan terindikasi TPPU/TPPT melalui pelaporan APUPPT, khususnya yang terkait pelaporan aktif dan pelaporan pasif yang saat ini patut ditingkatkan secara signifikan sesuai nilai FIR Dimensi 1. Khusus untuk PJK Non Bank dan PBJ masih sangat diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan nilai Dimensi 2 dan Dimensi 3 melalui peningkatan implementasi sistem pemantauan transaksi dan pemantauan nasabah/pengguna jasa serta peningkatan kepatuhan dan kualitas pelaporan APUPPT. Melakukan penegakan hukum (law enforcement) dalam rangka meningkatkan komitmen dan kepatuhan PJK, khususnya PJK Non Bank dan PBJ dalam mendukung rezim APUPPT. Terhadap seluruh pihak pelapor (Bank, Non Bank) yang masih memiliki nilai FIR on ML/TF yang relatif rendah, khususnya pada Dimensi 1 untuk dilakukan pembinaan secara lebih intensif agar terjadi perubahan atau perbaikan pada komitmen pelaporan aktif dan pelaporan reaktif secara signifikan maupun perbaikan-perbaikan pada Dimensi 2 dan Dimensi 3 sesuai sub-sub indikator yang masih memiliki nilai rendah atau kurang baik. Memberikan dorongan kepada setiap pihak pelapor untuk lebih meningkatkan kompetensi, dedikasi dan keterampilan dalam menjalankan fungsi pemantauan, analisis dan pelaporan APUPPT.