Buletin Statistik APUPPT vol 140 - Oktober 2021

| 0
B uletin Statistik APUPPT disusun secara periodik untuk menyampaikan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU PP TPPU) serta Undang – Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (selanjutnya disebut UU PP TPPT). Dalam buletin ini, statistik yang dihimpun mencakup: 1. Perkembangan aktivitas pelaporan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan/PJK, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain/PBJ, dan Profesi), serta Ditjen Bea Cukai; 2. Penyampaian hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Apgakum dan/atau penyidik, serta 3. Informasi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas PPATK. Pada bulan Oktober 2021, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik, dengan rincian 16 HA reaktif dan 9 HA Proaktif dan dugaan tindak pidana yang paling dominan adalah KORUPSI (12 HA/25%). Selain itu, PPATK juga telah menyampaikan 2 Informasi Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut IHP) yang disampaikan kepada Penegak Hukum. Sementara itu, selama tahun 2021, jumlah penyampaian laporan ke PPATK sebanyak 20.143.795 laporan dengan penerimaan keseluruhan laporan di Oktober 2021 sebanyak 2.035.948 dan bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya mengalami peningkatan sebesar 0,03%. Peningkatan tertinggi terutama terjadi pada penerimaan LTKL sebesar 2,41% dan LTKM sebesar 2,30%.