Buletin Statistik APUPPT vol 130 - Desember 2020

| 0
B ulletin Statistik APUPPT disusun secara periodik untuk menyampaikan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU PP TPPU) serta Undang-undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (selanjutnya disebut UU PP TPPT). Dalam bulletin ini, statistik yang dihimpun mencakup: 1. Perkembangan aktivitas pelaporan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan/PJK, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain/PBJ), serta Ditjen Bea Cukai; 2. Penyampaian hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Apgakum dan/atau penyidik, serta 3. Informasi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas PPATK. Ditengah pandemi Covid19 hingga akhir paruh pertama tahun 2020, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama Desember 2020 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yakni masing-masing bertambah sebanyak 624,3 ribu LTKL, 261,4 ribu LTKT, 6,2 ribu LTKM, serta 3,6 ribu LTPBJ. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 85.035.152 laporan atau meningkat sebanyak 12,8 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2019. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di Desember 2020 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami peningkatan sebesar 9,1 persen. Peningkatan tertinggi terutama terjadi pada penerimaan LTKL dan LTKT, yang masing-masing meningkat sebesar 12,4 persen dan 2,4 persen. Terkait fungsi analisis, selama Desember 2020, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 81 HA, dengan 50 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 31 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 22 HA (27,2 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama Desember 2020, terdapat penambahan 5 Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Penegak Hukum. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian/Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat sebanyak 175 HP, dengan rincian 72 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 48 HP ke Penyidik Kepolisian, 37 HP ke Penyidik Kejaksaan, 19 HP ke Penyidik DJP, 10 HP ke Penyidik BNN, 11 HP ke Penyidik DJBC, dan 3 HP ke Panglima TNI. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga Desember 2020 terdapat 549 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU PP TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 456 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.