Buletin Statistik APUPPT vol 126 - Agustus 2020

| 0
B ulletin Statistik APUPPT disusun secara periodik untuk menyampaikan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK dalam upaya mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut UU PP TPPU) serta Undang-undang Nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (selanjutnya disebut UU PP TPPT). Dalam bulletin ini, statistik yang dihimpun mencakup: 1. Perkembangan aktivitas pelaporan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan/PJK, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain/PBJ), serta Ditjen Bea Cukai; 2. Penyampaian hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Apgakum dan/atau penyidik, serta 3. Informasi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas PPATK. Ditengah pandemi COVID-19 hingga pertengahan tahun 2020, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama Agustus 2020 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yakni masing-masing bertambah sebanyak 527,0 ribu LTKL, 219,9 ribu LTKT, 4,9 ribu LTKM, serta 2,6 LTPBJ. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 81.827.735 laporan atau meningkat sebanyak 8,6 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2019. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month), penerimaan keseluruhan laporan di bulan Agustus 2020 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami penurunan sebesar 11,9 persen. Penurunan terbesar terutama terjadi pada penerimaan LTKM dan LTKL SWIFT, yang masing-masing turun sebesar 14,7 persen dan 14,4 persen. Terkait fungsi analisis, selama Agustus 2020, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 50 HA, dengan 33 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 17 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi dan tindak pidana di bidang perpajakan menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 15 HA (45 persen) masing-masing. Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama Agustus 2020, tidak terdapat penambahan Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Penegak Hukum. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian/Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat sebanyak 165 HP, dengan rincian 69 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 45 HP ke Penyidik Kepolisian, 37 HP ke Penyidik Kejaksaan, 19 HP ke Penyidik DJP, 10 HP ke Penyidik DJBC, 10 HP ke Penyidik BNN, dan 3 HP ke Panglima TNI. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga Agustus 2020 terdapat 495 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU PP TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 535 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.