Buletin Statistik APUPPT vol 123 - Mei 2020

| 0
D itengah kuartal kedua tahun 2020, jumlah penyampaian laporan ke PPATK semakin terus bertambah. Penerimaan pelaporan terbanyak selama Mei 2020 terutama terkait LTKL (Swift Bank), LTKT, LTKM, dan LTPBJ, yakni masing-masing bertambah sebanyak 506,4 ribu LTKL, 108,1 ribu LTKT, 4,2 ribu LTKM, serta 0,9 ribu LTPBJ. Dengan adanya penambahan laporan-laporan tersebut, jumlah keseluruhan laporan yang telah diterima PPATK sejak Januari 2003 telah mencapai 79.250.130 laporan atau meningkat sebanyak 5,2 persen dibandingkan jumlah kumulatif laporan per akhir Desember 2019. Bila diamati perkembangan bulanannya (month-to-month, disingkat m-to-m), penerimaan keseluruhan laporan di Mei 2020 bila dibandingkan penerimaan pada bulan sebelumnya mengalami kenaikan sebesar 51,9 persen. Peningkatan tertinggi terutama terjadi pada penerimaan LTKL yang meningkat sebesar 163,7 persen. Terkait fungsi analisis, selama Mei 2020, PPATK telah menyampaikan Hasil Analisis (selanjutnya disebut HA) kepada penyidik sebanyak 34 HA, dengan 11 HA diantaranya merupakan HA reaktif (permintaan dari penyidik), dan selebihnya sebanyak 23 HA merupakan HA Proaktif (inisiatif dari PPATK). Berdasarkan jumlah HA selama periode tersebut, dugaan tindak pidana Korupsi menjadi tindak pidana yang paling dominan, yaitu sebanyak 13 HA (38,2 persen). Sesuai amanat UU TPPU, selain melakukan fungsi analisis, PPATK juga memiliki fungsi pemeriksaan. Selama Mei 2020, terdapat penambahan 2 Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut HP) yang disampaikan kepada Penegak Hukum. Dengan demikian, jumlah HP yang telah disampaikan kepada penyidik maupun Kementerian/Lembaga terkait sejak berlakunya UU TPPU, tercatat sebanyak 159 HP, dengan rincian 66 HP diantaranya disampaikan ke Penyidik KPK, 45 HP ke Penyidik Kepolisian, 36 HP ke Penyidik Kejaksaan, 19 HP ke Penyidik DJP, 10 HP ke Penyidik DJBC, 9 HP ke Penyidik BNN, dan 3 HP ke Panglima TNI. Sementara itu, terkait dengan putusan pengadilan, berdasarkan data terkini, hingga Mei 2020 terdapat 382 putusan pengadilan terkait TPPU sejak berlakunya UU PP TPPU. Bila diakumulasikan sejak Januari 2005, jumlah putusan pengadilan terkait TPPU tercatat sudah sebanyak 420 kasus dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp32 Miliar.