Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Tahun 2018

| 0
S alah satu poin Rekomendasi FATF Nomor 29 menekankan bahwa unit intelijen keuangan di setiap negara harus melakukan analisis operasional dan strategis untuk mengikuti jejak transaksi keuangan atau aktivitas tertentu melalui kegiatan identifikasi tren dan pola pencucian uang serta pendanaan terorisme. Sebagaimana diketahui bahwa tren dan pola pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku pencucian uang semakin berkembang mengikuti kemajuan zaman. Oleh karena itu diperlukan penelitian yang berkelanjutan untuk memperbaharui kajian mengenai hal tersebut. Riset ini diharapkan dapat menjadi panduan ataupun memberikan gambaran terkait modus atau tipologi yang dilakukan oleh para pelaku pencucian uang dengan konstruksi hukum yang lengkap karena kasus-kasus yang diangkat sudah ditetapkan sebagai putusan pengadilan serta dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga tingkat pengadilan untuk mengungkap modus kejahatan yang ada dan bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang tersebut Berdasarkan Hasil Riset Tipologi Pencucian Uang Tahun 2018 ini, diketahui bahwa selama tahun 2018 terdapat 54 putusan perkara yang terbukti tindak pidana pencucian. Dari data tersebut, secara umum karakteristik kasusnya sebagai berikut: a. Karakteristik tindak pidana asal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang selama tahun 2018 adalah: i. Narkotika dan korupsi adalah tindak pidana yang paling dominan menjadi tindak pidana asal pencucian uang pada tahun 2018, yaitu sebanyak 23 putusan (43%) dan 9 putusan (17%). Tindak pidana lain menempati peringkat ketiga setelah korupsi dengan jumlah 6 putusan atau 11%. ii. Jumlah kerugian yang timbul dari tindak pidana tersebut yang paling besar adalah dari tindak pidana narkotika yakni sebesar Rp6.684.668.606.344, penggelapan sebesar Rp945.364.024.010, tindak pidana di bidang perbankan sebesar Rp430.495.607.693 dan tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp161.176.032.108. b. Profil pelaku paling dominan dari terdakwa terkait kasus TPPU selama tahun 2018 adalah: i. Jenis kelamin dominan dari terdakwa terkait kasus TPPU selama tahun 2018 adalah laki-laki yaitu sebanyak 49 orang (91%); ii. Kelompok umur dominan dari terdakwa terkait kasus TPPU selama tahun 2018 adalah 35-44 tahun sebanyak 19 orang (35%) dan 25-34 tahun sebanyak 14 orang (26%); iii. Profil pekerjaan dari terdakwa terkait kasus TPPU selama tahun 2018 adalah Pengusaha/ Wiraswasta yaitu sebanyak 22 orang (41%) diikuti dengan Pegawai Swasta/Karyawan sebanyak 17 orang (31%). c. Sanksi hukuman yang ditetapkan kepada para terdakwa terkait kasus TPPU selama tahun 2018 adalah sebagai berikut: i. Berdasarkan pasal pidana yang disangkakan kepada terdakwa terkait kasus TPPU selama tahun 2018 yang paling dominan adalah pasal 3 UU PP TPPU sebanyak 40 putusan (74%) dan pasal 5 UU PP TPPU sebanyak 14 putusan (26%); ii. Berdasarkan lamanya hukuman penjara yang paling dominan adalah pada rentang 1 s.d. 5 tahun sebanyak 30 putusan (56%), diatas 5 tahun s.d.10 tahun sebanyak 12 orang (22%) dan diatas 10 s.d. 15 tahun sebanyak 6 orang (11%); iii. Berdasarkan besarnya hukuman pidana denda yang paling dominan adalah pada rentang Rp0 s.d. Rp1.000.000.000 sebanyak 41 putusan (80%), pada rentang >Rp1.000.000.000 s.d. Rp5.000.000.000 sebanyak 7 putusan (14%) dan pada rentang >Rp5.000.000.000 s.d. Rp10. 000.000.000 sebanyak 3 putusan (6%). d. Berdasarkan karakterisitik perampasan aset yang dapat diterapkan kepada pelaku di antaranya adalah sebagai berikut: i. Perampasan aset tindak pidana yang dapat dirampas untuk negara adalah sebanyak 26 putusan (48%), Sebanyak 6 putusan (11%) asset pelaku dikembalikan kepada yang berhak dan sebanyak 18 putusan (33%) digunakan dalam perkara lain. Sedangkan dalam 4 putusan (8%) tidak diperoleh informasi terkait dengan asset pelaku dikarenakan tidak diperolehnya berkas putusan;dan ii. Berdasarkan jenis aset yang dapat dirampas yang paling dominan adalah uang tunai yang ditaksir sejumlah Rp45.469.290.228,00 dari 19 putusan; mobil dari 12 putusan; serta handphone, motor dan tanah dan bangunan dari 4 putusan. e. Berdasarkan karakteristik sebaran wilayah diketahui bahwa DKI Jakarta adalah wilayah yang paling dominan dalam sebaran wilayah pengadilan putusan TPPU tahun 2018, yaitu sebanyak 18 putusan (28%) dan diikuti dengan wilayah Sumatera Utara yaitu sebanyak 5 putusan (9%). Selain itu, dalam hasil penelitian ini, terdapat beberapa tipologi yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pencucian uang serta perkembangan terkini mengenai jenis transaksi, instrumen transaksi, kelompok industri serta pihak terkait yang terlibat dalam perkara pencucian uang tahun 2018.