Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Tahun 2018
S
alah satu poin Rekomendasi FATF Nomor 29 menekankan bahwa unit intelijen keuangan
di setiap negara harus melakukan analisis operasional dan strategis untuk mengikuti jejak
transaksi keuangan atau aktivitas tertentu melalui kegiatan identifikasi tren dan pola
pencucian uang serta pendanaan terorisme. Sebagaimana diketahui bahwa tren dan pola
pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku pencucian uang semakin berkembang
mengikuti kemajuan zaman. Oleh karena itu diperlukan penelitian yang berkelanjutan untuk
memperbaharui kajian mengenai hal tersebut.
Riset ini diharapkan dapat menjadi panduan ataupun memberikan gambaran terkait modus
atau tipologi yang dilakukan oleh para pelaku pencucian uang dengan konstruksi hukum
yang lengkap karena kasus-kasus yang diangkat sudah ditetapkan sebagai putusan
pengadilan serta dapat dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum dalam tahap
penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga tingkat pengadilan untuk mengungkap
modus kejahatan yang ada dan bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana
pencucian uang tersebut
Berdasarkan Hasil Riset Tipologi Pencucian Uang Tahun 2018 ini, diketahui bahwa selama
tahun 2018 terdapat 54 putusan perkara yang terbukti tindak pidana pencucian. Dari data
tersebut, secara umum karakteristik kasusnya sebagai berikut:
a. Karakteristik tindak pidana asal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang
selama tahun 2018 adalah:
i. Narkotika dan korupsi adalah tindak pidana yang paling dominan menjadi tindak
pidana asal pencucian uang pada tahun 2018, yaitu sebanyak 23 putusan (43%)
dan 9 putusan (17%). Tindak pidana lain menempati peringkat ketiga setelah
korupsi dengan jumlah 6 putusan atau 11%.
ii. Jumlah kerugian yang timbul dari tindak pidana tersebut yang paling besar
adalah dari tindak pidana narkotika yakni sebesar Rp6.684.668.606.344,
penggelapan sebesar Rp945.364.024.010, tindak pidana di bidang perbankan
sebesar Rp430.495.607.693 dan tindak pidana di bidang perpajakan sebesar
Rp161.176.032.108.
b. Profil pelaku paling dominan dari terdakwa terkait kasus TPPU selama tahun 2018
adalah:
i. Jenis kelamin dominan dari terdakwa terkait kasus TPPU selama tahun 2018
adalah laki-laki yaitu sebanyak 49 orang (91%);
ii. Kelompok umur dominan dari terdakwa terkait kasus TPPU selama tahun 2018
adalah 35-44 tahun sebanyak 19 orang (35%) dan 25-34 tahun sebanyak 14 orang
(26%);
iii. Profil pekerjaan dari terdakwa terkait kasus TPPU selama tahun 2018 adalah
Pengusaha/ Wiraswasta yaitu sebanyak 22 orang (41%) diikuti dengan Pegawai
Swasta/Karyawan sebanyak 17 orang (31%).
c. Sanksi hukuman yang ditetapkan kepada para terdakwa terkait kasus TPPU selama
tahun 2018 adalah sebagai berikut:
i. Berdasarkan pasal pidana yang disangkakan kepada terdakwa terkait kasus TPPU
selama tahun 2018 yang paling dominan adalah pasal 3 UU PP TPPU sebanyak 40
putusan (74%) dan pasal 5 UU PP TPPU sebanyak 14 putusan (26%);
ii. Berdasarkan lamanya hukuman penjara yang paling dominan adalah pada
rentang 1 s.d. 5 tahun sebanyak 30 putusan (56%), diatas 5 tahun s.d.10 tahun
sebanyak 12 orang (22%) dan diatas 10 s.d. 15 tahun sebanyak 6 orang (11%);
iii. Berdasarkan besarnya hukuman pidana denda yang paling dominan adalah pada
rentang Rp0 s.d. Rp1.000.000.000 sebanyak 41 putusan (80%), pada rentang
>Rp1.000.000.000 s.d. Rp5.000.000.000 sebanyak 7 putusan (14%) dan pada
rentang >Rp5.000.000.000 s.d. Rp10. 000.000.000 sebanyak 3 putusan (6%).
d. Berdasarkan karakterisitik perampasan aset yang dapat diterapkan kepada pelaku di
antaranya adalah sebagai berikut:
i. Perampasan aset tindak pidana yang dapat dirampas untuk negara adalah
sebanyak 26 putusan (48%), Sebanyak 6 putusan (11%) asset pelaku
dikembalikan kepada yang berhak dan sebanyak 18 putusan (33%) digunakan
dalam perkara lain. Sedangkan dalam 4 putusan (8%) tidak diperoleh informasi
terkait dengan asset pelaku dikarenakan tidak diperolehnya berkas putusan;dan
ii. Berdasarkan jenis aset yang dapat dirampas yang paling dominan adalah uang
tunai yang ditaksir sejumlah Rp45.469.290.228,00 dari 19 putusan; mobil dari 12
putusan; serta handphone, motor dan tanah dan bangunan dari 4 putusan.
e. Berdasarkan karakteristik sebaran wilayah diketahui bahwa DKI Jakarta adalah wilayah
yang paling dominan dalam sebaran wilayah pengadilan putusan TPPU tahun 2018,
yaitu sebanyak 18 putusan (28%) dan diikuti dengan wilayah Sumatera Utara yaitu
sebanyak 5 putusan (9%).
Selain itu, dalam hasil penelitian ini, terdapat beberapa tipologi yang digunakan oleh pelaku
untuk melakukan pencucian uang serta perkembangan terkini mengenai jenis transaksi,
instrumen transaksi, kelompok industri serta pihak terkait yang terlibat dalam perkara
pencucian uang tahun 2018.