Pengumuman tentang Penanganan Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa dan/atau Beneficial Owner yang Bertransaksi Dari dan/atau Ditujukan Ke Negara yang Tercantum dalam FATF Public Statement

PENGUMUMAN

NOMOR B/     /HK.02.03/III/2018

TENTANG

PENANGANAN CALON PENGGUNA JASA, PENGGUNA JASA DAN/ATAU

BENEFICIAL OWNER  YANG BERTRANSAKSI DARI DAN/ATAU DITUJUKAN

KE NEGARA YANG TERCANTUM DALAM FATF PUBLIC STATEMENT

 

Pada tanggal 28 Februari 2018, The Financial Action Task Force (FATF) telah mengeluarkan FATF Public Statement yang menyatakan, bahwa Iran dan Republik Demokratik Rakyat Korea (RDRK) termasuk dalam negara yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan rekomendasi FATF di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme berdasarkan hasil evaluasi (mutual assessment).

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala PPATK Nomor: PER-02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa Yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan, bahwa dalam hal calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan/atau Beneficial Owner termasuk ke dalam kategori negara yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan rekomendasi FATF di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme berdasarkan hasil evaluasi (mutual assessment), dilakukan analisis terhadap tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

Selanjutnya, Pasal 11 ayat (2) Peraturan Kepala PPATK Nomor: PER-02/1.02/PPATK/02/15 menyatakan bahwa dalam melakukan analisis risiko sebagaimana tersebut di atas, negara yang dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan rekomendasi FATF di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme berdasarkan hasil evaluasi (mutual assessment) ditetapkan sebagai parameter yang dapat mempertinggi risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme pada PJK.

Dalam hal berdasarkan analisis risiko sebagaimana tersebut di atas calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan/atau Beneficial Owner termasuk dalam kategori berisiko tinggi, PJK harus melakukan Enhanced Due Dilligence (EDD) dengan mengacu pada peraturan mengenai Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur.

 

Dikeluarkan di Jakarta

pada tanggal         Maret 2018

KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN

ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,

 

KIAGUS AHMAD BADARUDDIN

 

Dokumen pengumuman resmi dapat diunduh disini