Pengumuman Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penetapan BP Group (PT Bangun Persada Bersama) sebagai Pihak Pelapor yang Tidak Patuh

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menetapkan sanksi administratif terhadap BP Group (PT Bangun Persada Bersama) sebagai pihak pelapor yang tidak patuh berdasarkan Keputusan Kepala PPATK Nomor 132 Tahun 2017.

Pengumuman lengkap klik disini