">

PENGUMUMAN DALAM UPAYA PENCEGAHAN COVID-19 LAYANAN PEMANGKU KEPENTINGAN PPATK DAN LAYANAN PUBLIK PPATK DILAKUKAN MELALUI ONLINE

 

PENGUMUMAN

DALAM UPAYA PENCEGAHAN COVID-19 LAYANAN PEMANGKU KEPENTINGAN PPATK DAN LAYANAN PUBLIK PPATK DILAKUKAN MELALUI ONLINE

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan BNPB Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia dan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan PPATK, serta masyarakat bahwa seluruh layanan pemangku kepentingan PPATK dan layanan publik PPATK sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan, tidak dapat dilakukan melalui telepon kantor dan tatap muka. Layanan pemangku kepentingan PPATK dan layanan publik PPATK hanya dapat dilakukan melalui online, dengan mekanisme sebagai berikut:

 

  • LAYANAN CALL CENTER PPATK

Untuk layanan Call Center PPATK dapat dilakukan melalui:

  1. Untuk Pihak Pelapor yang telah melakukan registrasi GRIPS dapat melalui https://plb.ppatk.go.id
  2. Untuk Pihak Pelapor yang belum melakukan registrasi GRIPS dan pemangku kepentingan lainnya dapat melalui:
  1. Email ke ayu.utami@ppatk.go.id
  2. Email ke diana.zakia@ppatk.go.id
  3. Email ke isyti.kurniati@ppatk.go.id
  4. Email ke aulyaa.lestari@ppatk.go.id
  5. Email ke ayu.qurotul@ppatk.go.id
  6. Email ke elly.ernawati@ppatk.go.id

 

  • LAYANAN PEMOHON INFORMASI PUBLIK

Untuk layanan Pemohon Informasi Publik dapat dilakukan melalui:

  1. Whatsapp ke Nomor 857-7411-2099
  2. Email ke humas@ppatk.go.id atau contact-us@ppatk.go.id
  3. Akses Website https://ppid.ppatk.go.id/

 

  • LAYANAN PENGADUAN PENCUCIAN UANG

Untuk layanan Pengaduan Pencucian Uang dapat dilakukan melalui:

  1. Akses Website https://wbs.ppatk.go.id
  2. E-mail ke dumastppu@ppatk.go.id
  3. Surat ke Layanan Pengaduan Masyarakat PPATK, Jl. Ir H Juanda No.35, Jakarta Pusat 10120
  • LAYANAN WHISTLEBLOWING SYSTEM PPATK

Untuk layanan Whistleblowing System PPATK dapat dilakukan melalui:

  1. Akses Website https://pws.ppatk.go.id/
  2. Surat ke Layanan Whistleblowing PPATK, Jl. Ir H Juanda No.35 Jakarta Pusat 10120

 

  • LAYANAN PERSURATAN PPATK

Untuk layanan persuratan PPATK melalui kurir maupun jasa perposan yang ditujukan ke PPATK masih dapat diterima oleh Petugas Pengamanan PPATK selama 24 jam.

Demikian Pengumuman Layanan Pemangku Kepentingan dan Layanan Publik disampaikan untuk menjadi maklum dan diketahui bersama.

Sekretaris Utama PPATK

Ttd.

Rinardi